Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak dibawah umur mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebutkan, laporan terhadap Bigmo itu dilayangkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.

Baca Juga :
Kronologi Bigmo Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Promosikan Liquid Vape
Polda Metro Soal Ramai Mal Pasang Pagar Besi: Jangan Kita Berasumsi

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui. 

Saat ini, lanjut Budi, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut. Polisi juga akan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban tersebut.

“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Bigmo menyampaikan permintaan maafnya menyusul dengan cuplikan siaran langsungnya (live streaming) di YouTube beberapa hari lalu. Dalam live streaming tersebut, Bigmo disebut melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. 

Video tersebut langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak mulai dari aktivis media sosial, orang tua hingga konten kreator.  

"Melalui video ini saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan beberapa hari terakhir ini," kata dia dikutip dari siaran langsungnya di saluran YouTube Niceguymo, Sabtu 1 Agustus 2026.

Bigmo mengaku bahwa apa yang dilakukannya saat sesi live streaming tersebut sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Sebagai konten kreator seharusnya dia bisa bertanggung jawab.

"Saya mengakui apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan untuk konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan untuk anak di bawah umur sesuai regulasi. Sebagai seorang konten kreator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik," kata dia.

Baca Juga :
Bigmo Minta Maaf Usai Diduga Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape
Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Harus Ditangkap!
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Gudang Ganja 27,9 Kg di Jatinegara dan Tangkap 3 Pengedar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus DJKA Wilayah Medan, KPK Gelar Ekspose Soal Dugaan Aliran Uang ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Buchari
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Misteri 13 Jam Terakhir Sutrimo
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Siapkan Investasi 160 Juta Dolar AS untuk Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dugaan Pemalakan Sopir Truk Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Desak Petugas Dishub Bekasi Diberhentikan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.