Tuduhan Terhadap Nabila Gardena Terkait Kasus Timah Tak Berdasar, Ini Fakta Hukumnya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Nama selebgram Nabila Gardena Putri ramai diperbincangkan di media sosial terkait kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk.

Namun, kuasa hukum Nabila, Abdillah, S.H., menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena sang mertua, Alwin Albar, telah dinyatakan tidak menikmati uang korupsi oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi PT Timah: Suami Saya Tercinta

Keterkaitan Nabila dalam narasi korupsi ini murni muncul akibat hubungan keluarga. Mertuanya, Alwin Albar, merupakan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020.

"Jadi bukan karena adanya fakta hukum," ujar Abdillah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi hari ini.

BACA JUGA: Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Abdillah menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima maupun menikmati uang dari perkara korupsi PT Timah.

Putusan Mahkamah Agung, kata Abdillah, juga secara tegas memerintahkan agar seluruh harta kliennya dikembalikan.

BACA JUGA: Langkah Kejagung Mengusut Tuntas Korupsi PT Timah Tuai Apresiasi

Mahkamah Agung menilai Alwin Albar tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana tersebut.

"Ini juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Nabila Gardena Putri dalam perkara ini,” ujarnya.

Penjelasan tersebut juga merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11179K/Pid.Sus/2025 _Jo._ Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 27/Pid/Sus-TPK/2025/PT DKI _Jo._ Putusan PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.

Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan bahwa tidak terdapat bukti adanya aliran uang kepada terdakwa dan tidak terungkap fakta bahwa terdakwa memperoleh keuntungan.

Fakta hukum dalam putusan ini sekaligus mematahkan spekulasi liar netizen. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada aliran dana maupun keterlibatan hukum dari Nabila Gardena Putri dalam perkara tata niaga timah tersebut.

Nabila sendiri dikenal sebagai lulusan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pendiri brand fashion Glla Official. Selama ini, sosoknya lebih banyak dikenal melalui konten seputar bisnis, gaya hidup, produktivitas, dan pengembangan diri.

Karier yang ia bangun pun lahir dari dunia kreatif dan kewirausahaan, bukan dari sektor pertambangan atau pengelolaan komoditas timah.

Banyak anak muda mengenalnya bukan karena kontroversi, melainkan karena konsistensinya dalam mengembangkan usaha dan personal branding.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI AU Terima Pesawat Angkut Terbaru Buatan PT Dirgantara Indonesia
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Pusat Siapkan Solusi untuk Pastikan Seluruh PPPK Terima Gaji, Tak Ada PHK
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Jababeka (KIJA) Kejar Target Marketing Sales Rp3,75 Triliun hingga Akhir 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Rekomendasi Film Indonesia yang Tayang Agustus 2026
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Massa Pro Palestina di Paris Desak Israel Bebaskan Dokter Palestina Hussam Abu Safiya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.