BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Dua insiden warga tertemper kereta api yang berujung maut terjadi di Kota Bandar Lampung, Lampung, dalam sepekan terakhir. Masyarakat pun diimbau untuk tidak beraktivitas maupun berada di dekat jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan nyawa.
Insiden orang tertemper kereta terjadi dua hari berturut-turut di dua titik yang berdekatan di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Insiden pertama terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.55 WIB di Kampung Kebon Sayur, Kelurahan Panjang Utara.
Saat itu, korban yang diketahui bernama Joni Pit (49) sedang duduk di tengah-tengah rel kereta api. Di saat bersamaan, kereta api dengan nomor KA 4029 melaju kencang dari arah tanjung karang menuju tarahan.
Korban yang merupakan warga setempat pun tertabrak oleh kereta api yang sedang melintas, tepatnya di di Kilometer 2+4/5 petak jalan Sukamenanti-Tarahan.
“Atas kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan luka serius,” ujar Kepala Polsek Panjang Ajun Komisaris Polisi Ipran saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026).
Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek. Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah warga di lokasi terkait dengan insiden tersebut.
Keesokan harinya, insiden warga tertemper kereta kembali terjadi di Kilometer 2+2/3, dekat Stasiun Sukamenanti, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Jumat (31/7/2026), pukul 14.30 WIB. Insiden itu menewaskan seorang pria paruh baya bernama Mukhtar (81), seorang tukang rongsok.
Sebelum kejadian, kata Ipran, korban diduga hendak menyeberang rel kereta api, Namun, korban melihat rangkaian kereta akan melintas di jalur rel tersebut.
Saat itu, korban berdiri menunggu kereta melintas. Namun, posisi korban duduga terlalu dekat dengan rangkaian gerbong sehingga tubuhnya tersambar kereta. Korban pun meninggal di lokasi kejadian akibat luka serius di kepalanya.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dua insiden warga tertemper kereta di Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan dan titik lokasi yang hampir sama.
“Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti-Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” kata Zaki.
Sejak awal tahun hingga 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat, terjadi delapan kali insiden warga tertemper kereta api di wilayah operasionalnya. Karena itu, KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel. Pasalnya, insiden kecelakaan mengancam keselamatan warga dan berpotensi mengganggu perjalanan kereta.
Sebelum melintas, kata Zaki, masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan kepada masyarakat. Namun, karena kereta api memiliki kecepatan tinggi, beban yang besar, serta jarak pengereman yang panjang, masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara seketika untuk menghindari temperan.
Dia mengingatkan, perjalanan kereta api diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pun dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat,” ujar Zaki.
Selain melakukan pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjungkarang secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di sekolah, komunitas, permukiman warga, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
“Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Pelintasan sebidang
Insiden kecelakaan juga rawan terjadi di pelintasan sebidang. Dari data yang dihimpun KAI, terjadi 137 kali kecelakaan di pelintasan sebidang dan jalur kereta api selama kurun waktu 2023-2025. Paling banyak terjadi pada 2025, yakni 50 kecelakaan.
Sampai saat ini, tercatat ada 89 pelintasan resmi di wilayah Lampung dan wilayah Tanjungrambang, Kabupaten OKU. Dari jumlah itu, 20 pelintasan dijaga oleh KAI, 18 pelintasan dijaga oleh pemerintah daerah, dan 3 pelintasan dijaga swasta. Selain itu, 8 pelintasan KA berupa flyover dan 9 underpass. Adapun sebanyak 31 pelintasan resmi dalam kondisi tidak dijaga.
Zaki menjelaskan, KAI terus melakukan upaya penutupan pelintasan sebidang yang mempertemukan jalur kereta api dan jalan raya di Lampung dan Sumatera Selatan. Sepanjang 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup 29 pelintasan liar di sejumlah lokasi di wilayah operasionalnya yang meliputi Lampung dan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Namun, pelintasan liar baru terus bermunculan di lokasi lain yang dipicu oleh berbagai aktivitas masyarakat, baik untuk kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan akses. Sepanjang tahun 2025, KAI mencatat setidaknya ada 28 pelintasan liar yang dibuka. Akibatnya, kecelakaan masih kerap mengintai warga.





