VIVA – Seorang pilot maskapai Malaysia berinisial MSBO (39) sudah merencanakan aksinya dengan memikirkan berbagai resiko, salah satunya dengan membawa botol urine ‘bersih’.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa Pilot asal Malaysia itu terbukti positif mengonsumsi tiga jenis narkoba saat diperiksa oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi ketika terbang ia sedang memakai,” ungkap Hengky Tomuan pada Minggu, (2/8/2026).
Kemudian, Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satria Yudhatama mengungkapkan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membawa botol yang berisi urine ‘bersih’ atau negatif narkoba untuk antisipasi dari pemeriksaan petugas.
“Berdasarkan informasi dari unit pengawasan bahwa betul ditemukan botol berisi urine, antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan tes urine,” ujar Satria Yudhatama.
- BNN
Namun, botol berisi urine ‘bersih’ itu belum sempat ia gunakan. Pelaku mengaku kepada petugas bahwa botol tersebut digunakan apabila terdapat tes dadakan.
“Di dalam tas tersangka ditemukan botol kecil berisi cairan kuning yang ternyata urine. Dari pengakuannya botol tersebut berisi urine bersih sebelum yang bersangkutan mengonsumsi narkotika. Jadi jika ada tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan akan digunakan yang di botol tersebut,” jelas Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta tersebut.
Kasus Pilot Bawa 70 Ribu EkstasiDikabarkan seorang pilot asal Malaysia ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa barang mencurigakan.
Koper tersebut berisi 14 bungkus besar narkotika berjenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika berjenis sabu-sabu.
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa koper tersebut ternyata milik seorang pilot yang berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram),” terang Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Jika berhasil membawa seluruh paket narkotika tersebut, pelaku dijanjikan bayaran oleh bandar narkoba yang diduga berada di Malaysia sejumlah 50 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.





