Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif memberlakukan dua Surat Edaran (SE) perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat, serta SE perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS).
Melalui kedua SE tersebut, BEI menambahkan notasi khusus "P", menghapus Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S", serta menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS.
"Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku untuk mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Baca juga: BEI ungkapkan 327 emiten belum penuhi aturan "free float" 15 persen
Baca juga: BEI resmi naikkan minimum "free float" saham jadi 15 persen
Dalam ketentuan SE terbaru tersebut, BEI menetapkan beberapa penyesuaian pokok pengaturan sebagai berikut:
Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.
Baca juga: BEI terbitkan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen
Baca juga: Pengamat ingatkan kesiapan daya serap pasar saat "free float" naik
Melalui kedua SE tersebut, BEI menambahkan notasi khusus "P", menghapus Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S", serta menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS.
"Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku untuk mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Baca juga: BEI ungkapkan 327 emiten belum penuhi aturan "free float" 15 persen
Baca juga: BEI resmi naikkan minimum "free float" saham jadi 15 persen
Dalam ketentuan SE terbaru tersebut, BEI menetapkan beberapa penyesuaian pokok pengaturan sebagai berikut:
- Penambahan Notasi Khusus “P” bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.
- Penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A” dan “S”, karena informasi dengan kriteria yang sama telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan ketentuan suspensi yang ditetapkan melalui Peraturan Nomor I-L perihal Suspensi Efek.
- Penyesuaian tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS, sebagai penyesuaian atas penambahan dan penghapusan notasi khusus tersebut, sehingga tampilan informasi Perusahaan Tercatat menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
- Penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” berlaku efektif mulai 30 November 2026
- Penerapan Notasi Khusus “P” dilakukan secara bertahap, yaitu mulai 30 November 2026 bagi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi, dan mulai 30 April 2027 bagi Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Pengembangan.
Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.
Baca juga: BEI terbitkan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen
Baca juga: Pengamat ingatkan kesiapan daya serap pasar saat "free float" naik





