Kapan Waktu yang Tepat Memasang Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI? ini Penjelasannya

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDKapan waktu yang tepat pasang bendera merah putih jelang HUT ke-81 RI? Berikut penjelasan lengkapnya.

Memasuki Agustus, suasana menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI mulai terasa di berbagai daerah. Masyarakat pun mulai melakukan berbagai persiapan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Salah satu tradisi yang selalu hadir menjelang perayaan 17 Agustus adalah memasang Bendera Merah Putih. Lambang negara tersebut biasanya dikibarkan di berbagai lokasi, mulai dari halaman rumah, perkantoran, hingga area tempat usaha sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme.

Lalu, sejak kapan masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih?

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai waktu pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Tidak hanya mengatur jadwal pemasangan, pemerintah juga menetapkan ketentuan terkait waktu pengibaran, tata cara pemasangan, ukuran bendera, hingga hal-hal yang dilarang dalam penggunaannya.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pemasangan Bendera Merah Putih, aturan pengibaran, ukuran resmi, serta larangan penggunaan bendera yang perlu diketahui masyarakat.

Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dipasang?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5487/SJ mengenai Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dapat mengibarkan Bendera Merah Putih selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Ketentuan mengenai pemasangan dan pengibaran Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 6 aturan tersebut disebutkan sejumlah ketentuan terkait pengibaran Bendera Merah Putih, di antaranya:

 Baca Juga: 15 Inspirasi Dekorasi Kelas Bertema 17 Agustus yang Kreatif, Menarik, dan Penuh Semangat

 

- Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.

- Dalam kondisi tertentu, Bendera Negara tetap dapat dikibarkan pada malam hari.

- Setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, fasilitas transportasi umum, maupun kendaraan pribadi wajib mengibarkan Bendera Negara pada 17 Agustus sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

- Pemerintah daerah memberikan bantuan Bendera Negara kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat ikut serta dalam pengibaran bendera.

- Selain pada 17 Agustus, Bendera Negara juga dapat dikibarkan saat memperingati hari besar nasional maupun peristiwa tertentu.

Sementara itu, Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata cara pemasangan Bendera Merah Putih, yaitu:

- Bendera harus dipasang pada tiang dengan ukuran dan tinggi yang sesuai dengan ukuran bendera.

- Jika menggunakan tali, bagian pengikat berada di sisi dalam bagian kibaran bendera.

- Bendera yang dipasang di dinding harus dibentangkan secara memanjang dan rata.

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

Pemerintah juga menetapkan standar ukuran Bendera Negara sesuai dengan penggunaannya, antara lain:

 Baca Juga: Sejarah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Momen Penting Kelahiran Bangsa Indonesia

 

- 200 cm x 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan.

- 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan.

- 36 cm x 54 cm untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden.

- 30 cm x 45 cm untuk kendaraan pejabat negara.

- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk kapal dan kereta api.

- 30 cm x 45 cm untuk pesawat udara.

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Selain aturan pemasangan dan ukuran, masyarakat juga perlu memahami sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan tindakan seperti:

- Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan yang dapat mencoreng kehormatan Bendera Negara.

 Baca Juga: Inspirasi Dekorasi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Praktis dan Tetap Semarak untuk HUT ke-81 RI

 

- Menggunakan Bendera Negara sebagai media promosi atau iklan komersial.

- Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, sobek, pudar, kusut, atau tidak layak.

- Menambahkan tulisan, gambar, angka, simbol, maupun benda lain pada Bendera Negara.

- Menggunakan Bendera Negara sebagai penutup atap, langit-langit, pembungkus, atau penutup barang yang dapat mengurangi kehormatannya.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat ikut memeriahkan HUT ke-81 RI sekaligus tetap menjaga penghormatan terhadap simbol negara. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kg Sabu Disita
• 10 jam laludetik.com
thumb
FA Inggris Tarik Dukungan untuk Gianni Infantino sebagai Presiden FIFA
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Anggota DPRD Tangerang Selatan Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cipali
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Viral Penumpang Diturunkan dari Transjakarta, Ini Penyebabnya
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Dubai Tutup 103 Akun Media Sosial Terkait Online Scam di Kuartal II 2026
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.