Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus meningkat. Pada Juni 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun atau melonjak 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, pertumbuhan juga tercermin dari jumlah akun konsumen yang terus meningkat jadi 22,69 juta akun per Juni 2026.
"Sementara itu, pada bulan Juni 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month,” ucap Adi saat konferensi pers RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8).
Selain transaksi aset kripto, hingga Juni 2026, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,19 triliun atau meningkat 3,64 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut Adi, peningkatan transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih tetap terjaga meski perekonomian global dibayangi ketidakpastian.
"Di tengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset uang digital, termasuk aset kripto di Indonesia, dengan demikian masih terjaga dengan baik,” kata Adi.





