-
-
-
-
-
Elida Netty angkat bicara soal peluang dikabulkannya praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo Jokowi.
Menurutnya, apa pun langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo maupun dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa merupakan hak keduanya, dan keputusan akhirnya tetap berada di tangan hakim.
"Apapun yang dilakukan oleh Roy Suryo maupun dr. Tifa, dia punya hak hukum ya, nanti diterima atau tidak diterima itu dari keputusan atau pertimbangan dari hakim," ujar Elida Netty kepada awak media (04/06/2026)
Meski demikian, secara pendapat hukum pribadi, ia menilai kecil kemungkinan gugatan ganti rugi tersebut dikabulkan. Alasannya, status Roy Suryo saat ini masih sebagai tersangka, sementara proses pokok perkaranya pun belum berjalan.
"Namun secara pendapat hukum saya, karena saya merasa itu mungkin ditolak ya, karena dia minta penggantian kerugian. Kerugian yang mana? Sementara dia masih tersangka dan pokok perkaranya baru akan berjalan," jelasnya.
Baca Juga:
Roy Suryo Umumkan dr. Tifa Tempuh PraperadilanElida Netty turut menegaskan, bahwa tuntutan ganti rugi baru memiliki dasar hukum yang kuat apabila status tersangka Roy Suryo dicabut dan yang bersangkutan mendapat rehabilitasi.
"Nah, kecuali dia dihapus tersangkanya, ada rehabilitasi. Itulah penggantian," katanya.
Elida juga menyoroti rekam jejak permohonan praperadilan Roy Suryo sebelumnya yang berujung hasil berbeda-beda, dari sepuluh poin yang diajukan pada praperadilan pertama, hanya tiga yang diterima, sementara praperadilan kedua justru ditolak seluruhnya.
"Kita gak boleh berbicara ke belakang, yang prapid satu diterima, itu dari 10 dapat diterima tiga. Kemudian diulang lagi prapid kedua, dimasukkan lagi, kemudian ditolak. Sekarang dimasukkan lagi bagian dari rehab itu, yaitu prapid ketiga," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendapatnya tersebut murni analisis hukum, bukan didasari kebencian terhadap pihak manapun.
"Saya ini pendapat hukum ya, bukan ada ujaran kebencian atau segala macam. Bukan saya membenci, tidak. Ini pendapat hukum saya, kecil kemungkinan ini diterima karena dia masih tersangka dan statusnya dalam proses dakwaan yang sudah teregister dengan baik," pungkas Elida Netty.





