Lombok Timur (ANTARA) - Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman di Lombok Timur, Rabu, mengatakan seluruh usulan masih menjalani proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat," katanya.
Menurut Sudirman, apabila memperoleh persetujuan, remisi akan diberikan secara serentak pada 17 Agustus 2026.
Berdasarkan data per 4 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong mencapai 521 orang, terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan.
Dari jumlah narapidana tersebut, 359 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi umum dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sebanyak 176 warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan narapidana yang mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdiri atas 173 narapidana perkara narkotika dan tiga narapidana perkara korupsi.
Sudirman mengatakan seluruh usulan diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Ia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Baca juga: Lapas Ciangir usulkan seluruh warga binaan terima remisi Kemerdekaan
Baca juga: Lapas Kelas I Medan beri remisi khusus Waisak pada 35 warga binaan
Baca juga: 19 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang terima remisi khusus Waisak 2026
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman di Lombok Timur, Rabu, mengatakan seluruh usulan masih menjalani proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat," katanya.
Menurut Sudirman, apabila memperoleh persetujuan, remisi akan diberikan secara serentak pada 17 Agustus 2026.
Berdasarkan data per 4 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong mencapai 521 orang, terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan.
Dari jumlah narapidana tersebut, 359 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi umum dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sebanyak 176 warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan narapidana yang mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdiri atas 173 narapidana perkara narkotika dan tiga narapidana perkara korupsi.
Sudirman mengatakan seluruh usulan diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Ia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Baca juga: Lapas Ciangir usulkan seluruh warga binaan terima remisi Kemerdekaan
Baca juga: Lapas Kelas I Medan beri remisi khusus Waisak pada 35 warga binaan
Baca juga: 19 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang terima remisi khusus Waisak 2026





