Pusat Tidak Langsung Transfer Dana ke Pemda yang Enggak Mampu Menggaji PPPK

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah tidak serta merta menggelontarkan dana kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menyiapkan beberapa langkah atau tahapan sebelum menyimpukan suatu daerah memang layak mendapatkan kucuran dana Transfer ke Daerah (TKD).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mendagri Tito Karnavian terkait Nasib PPPK, Penting!

Sebelum menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil, Mendagri Tito membantah adanya anggapan bahwa dirinya menolak tambahan TKD bagi daerah yang mengalami kesulitan menggaji pegawai.

"Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah, “Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah,”, enggak gitu yang saya sampaikan," ujar Mendagri Tito kepada awak media seusai konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA: 14 Agustus 2026 Jadi Titik Balik atau Titik Didih PPPK Paruh Waktu?

Adapun langkah yang akan dilakukan kemendagri, yakni pertama, meminta daerah agar melakukan efisiensi.

Tito menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim Kemendagri, terdapat sejumlah anggaran yang mestinya bisa diefisiensi oleh daerah guna menggaji pegawai, seperti besarnya anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat.

BACA JUGA: Peringatan untuk CPNS dan PPPK Masa Kerja 5 Tahun, Siap-siap Saja ya

Pada kesempatang yang sama, dia mengapresiasi Bupati Lahat Bursah Zarnubi yang berinisiatif melakukan efisiensi dari sejumlah belanja pendukung daerah sehingga mampu menghemat Rp400 miliar.

"Nah, itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," tegasnya.

Langkah kedua dilakukan ketika Kemendagri telah menurunkan tim ke daerah dan hasilnya memang diperlukan adanya insentif, khususnya bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh pemerintah pusat.

Mendagri Tito pun mendorong Kementerian Keuangan dan akan mengawal pencairan DBH tersebut.

"Kita (Kemendagri) akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," tuturnya.

Langkah terakhir dilakukan untuk daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau betul-betul mengalami kekurangan.

Mendagri Tito menegaskan pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan.

Pihaknya mencatat, terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.

"Nah, ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita (tim kemendagri) bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH, tetapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," pungkas Tito. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar di Pengadilan Tinggi DKI Hari Ini
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Rencana Bisnis Asuransi hingga 31 Agustus 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Ruben Onsu Ungkap Alasan Pakai Pengacara untuk Komunikasi dengan Sarwendah, Akui Sudah Trauma
• 20 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.