Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tiga kali pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.
Rangkaian pertemuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa pertemuan keduanya tidak hanya berlangsung pada 2 Juni 2026, tetapi juga diduga telah terjadi pada April dan Mei 2026.
“Pertemuan pada 2 Juni bukanlah yang pertama. Penyidik menduga sebelumnya sudah ada pertemuan pada April dan Mei,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8) malam.
Menurut Budi, hasil penyidikan sementara mengindikasikan adanya pemberian uang pada Mei 2026 dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan.
Nilai uang yang diduga diserahkan mencapai 12.500 dolar Singapura.
Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud. Informasi tersebut masih berasal dari keterangan seorang saksi dan akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sementara itu, pada pertemuan 2 Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman menyerahkan sebuah amplop berisi uang senilai 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Budi menjelaskan, dugaan pemberian pada Mei ditujukan kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan, sedangkan dugaan penyerahan uang pada awal Juni telah diakui secara terbuka oleh Raja Juli.
“Untuk pemberian pada bulan Mei diduga dilakukan kepada pejabat di Kementerian Kehutanan. Sedangkan peristiwa pada 2 Juni telah dikonfirmasi secara terbuka oleh Menteri Kehutanan terkait adanya pemberian dari pihak bupati,” ujar Budi.
Terkait dugaan pertemuan pada April 2026, KPK masih mendalami materi pembicaraan yang berlangsung.
Penyidik menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing yang diduga berkaitan dengan program sertifikasi lahan bagi masyarakat.
“Kami masih mendalami apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing,” katanya.
Hingga Kamis (6/8), Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan atas perkembangan penyidikan tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapat respons karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026, Suhardiman juga diselidiki atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. []





