Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).

Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.

Baca juga: Video: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah




(ond/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Bandung Mulai Beroperasi, Tampung 560 Siswa
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pakar Gizi Ungkap Manfaat Ikan Gabus untuk Pemulihan Ibu Pascapersalinan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengedar Ribuan Tramadol dan Hexymer Dibekuk di Tangerang, Pemasok Diburu
• 22 menit laludetik.com
thumb
Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Modal Usaha Rp10 Miliar setelah Buron Setahun
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Coordinating Minister for Political and Security Affairs Says Indonesia Remains Stable
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.