Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak. Jangan sampai ada yang menulis ditolak ya. Tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima Hakim

Roy mengaku sejak awal telah menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan terkait ganti rugi di masa mendatang.

 

Baca Juga :
Breaking News! Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Ditolak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 5,3 Pangandaran Dirasakan hingga Cilacap, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Nasib Eks Ketua BEM UBK Usai Akui Terima Duit Bayaran Demo
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Bahas Strategi Antisipasi Penipuan Mengatasnamakan Perusahaan, Taspen dan Pelni Gelar Mitigasi Bersama
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
BPS Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Haji: 36,6 % Jemaah 2026 Lansia
• 46 menit lalukumparan.com
thumb
Menkeu Purbaya Sebut Pengambilalihan 60 Persen Saham KCIC Tak Langsung Bebani APBN, Begini Skemanya
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.