JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim, Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berada di bawah Kejagung telah bekerja dengan cukup baik dengan mengembalikan kekayaan negar dalam jumlah besar.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjawab usul anggota DPR agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur lembaga pengelola aset tidak berada di bawah Kejagung.
“Dan sejauh ini (PPA) sudah berjalan dengan sangat baik, sudah terbuka. Bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset
Anang pun menyinggung soal capaian lelang dalam gelaran BPA Fair 2026 dengan tingkat keberhasilan di atas target.
“Kemarin saja lelang kita mencapai Rp 1 triliun lebih. Dan masyarakat bisa mengakses dan per triwulan akan dilakukan lelang-lelang untuk aset-aset dari kejahatan, baik itu perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya,” kata dia.
RUU Perampasan AsetSebelumnya, anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan agar badan pengelola aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak di bawah Kejagung.
Ia berkaca kepada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana terdapat sejumlah aset yang diambil atau disita Kejagung.
Namun, rata-rata aset yang diambil Kejagung tersebut mengalami penurunan nilai bahkan anjlok hingga 30 persen.
Baca juga: Pakar Usul Bentuk Lembaga Pengelola Aset Rampasan Langsung di Bawah Presiden
"Kemudian berkembang di masyarakat 'ini disengaja atau memang salah urus?' Tapi kebanyakan salah urus," ujar Rikwanto, Senin (20/7/2026) lalu.
Selain kasus BLBI, ia juga berkaca terhadap penyitaan aset dalam kasus tambak udang Dipasena di Tulang Bawang, Lampung.
Saat itu, penyitaan aset dilakukan ketika tambak-tambak di sana sedang sangat produktif dan hasilnya diekspor ke sejumlah negara.
"Tapi setelah disita, enggak bisa ngurus. Akhirnya kurang begitu jalan atau jalan terpincang-pincang. Begitu dijual ke pihak ketiga, harganya sudah turun. Pihak ketiga juga niatnya juga bukan mau mengelola, malah jual lagi, akhirnya mati sekarang," ujar Rikwanto.
Oleh karena itu, ia setuju dengan usulan pembentukan badan pengelola aset yang tidak berada di bawah Kejagung.
"Supaya nilai-nilai aset itu tetap bisa stabil dan bisa berjalan sesuai dengan rencana dari undang-undang, yaitu menghasilkan keuangan bagi pengembalian aset itu sendiri," ujar Rikwanto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




