Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menyebut komentar nirempati yang dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS almarhum Yurizal merupakan pelanggaran etika profesi dan sumpah dokter. Menurutnya, perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi, namun kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
"Seharusnya naluri seorang dokter tidak seperti itu. Karena sesungguhnya dalam pendidikan kedokteran selama 6,5 tahun, ditambah pendidikan spesialis sekitar empat tahun, etika dan sumpah dokter selalu dikedepankan," kata Slamet dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia mengaku prihatin karena komentar tidak berempati itu datang dari dokter di berbagai daerah. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar kode etik dan sumpah profesi yang menjadi dasar seorang dokter dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Slamet menilai penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada oknum tenaga kesehatan. IDI juga ingin mengetahui penyebab di balik munculnya komentar tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelelahan kerja maupun tekanan dalam melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS Kesehatan.
"Kita harus telusuri kenapa mereka mengatakan itu. Apakah selama ini mereka jenuh, capek melayani pasien JKN atau BPJS Kesehatan. Itu harus ditelusuri lagi," ujarnya.
Slamet juga menyoroti perlunya transparansi mengenai rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan atau dugaan penelantaran pasien, hal tersebut juga harus diungkap kepada publik karena pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak masyarakat.
Baca Juga :
Viral Komentar Nirempati ke Pasien BPJS, Dua Oknum Nakes Minta MaafIa menilai kasus ini memperlihatkan adanya persoalan sistemik di sektor kesehatan. Mulai dari keterbatasan fasilitas, pembiayaan, hingga beban kerja tenaga medis dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Dengan sistem pembiayaan yang sangat minimal, dokter dipaksa melayani secara maksimal. Ini menjadi dilema etik bagi para dokter di Indonesia. Pemerintah harus lebih memberi perhatian pada bidang kesehatan," katanya.
Slamet menambahkan, IDI tetap mendorong proses penegakan etik terhadap para dokter yang diduga melanggar. Namun, menurutnya, pembenahan sistem pelayanan kesehatan harus berjalan beriringan agar tenaga medis dapat bekerja secara profesional tanpa mengorbankan hak pasien.
Ia juga mengingatkan bahwa kelelahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan etika profesi. Dalam kondisi apa pun, dokter tetap berkewajiban memegang teguh sumpah dan kode etik kedokteran.
"Dokter tetap berdasarkan sumpah dokter dan kode etik. Itu tidak bisa ditolerir. Tetapi dokter juga manusia yang bisa dipengaruhi berbagai hal. Karena itu kami mengusulkan perubahan sistem yang mendasar agar pelayanan kesehatan menjadi lebih baik," ujarnya.
Terkait sanksi terhadap dokter yang terlibat, Slamet menjelaskan kewenangan tersebut berada di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Menurutnya, majelis akan menentukan bentuk sanksi sesuai hasil pemeriksaan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau sisi dokter saya yakin proses penegakan etik dan pembinaan etik tetap berjalan. Nanti majelis yang menentukan sanksinya, apakah ringan, sedang, atau berat," pungkasnya.




