KemenPANRB Setujui 1.617 Formasi Pengawas Jaminan Produk Halal, Ini Rinciannya

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
KemenPANRB setujui kebutuhan 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Sumber: bimasislam.kemenag.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui kebutuhan 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama.

Persetujuan tersebut dilakukan menjelang pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang akan dimulai pada Oktober 2026.

Bimas Islam Kemenag berharap penambahan formasi ini mampu mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal agar berjalan optimal di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Alasan Judi Haram dalam Islam, Nafkah Tak Berkah, hingga Taubat Dibahas Tuntas

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan pemberlakuan wajib sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya negara menjamin hak masyarakat memperoleh produk yang telah tersertifikasi halal.

Karena itu, penguatan sumber daya manusia di bidang pengawasan dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, menjelaskan dari total 1.617 formasi yang disetujui, sebanyak 897 formasi dialokasikan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, 438 formasi untuk Ahli Muda, dan 282 formasi untuk Ahli Madya.

"Persetujuan ini merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dalam mendukung pelaksanaan kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026," ujar Lubenah mewakili Direktur Jenderal Bimas Islam dalam pertemuan dengan Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (5/8/2026) dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id.

Lubenah menegaskan, proses pengisian formasi tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, Ditjen Bimas Islam akan berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama agar penyesuaian jabatan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kemenpanrb
  • Formasi Pengawas Jaminan Produk Halal
  • bimas islam kemenag
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Hati Saya Sedih
• 5 jam laludisway.id
thumb
Roy Suryo Manfaatkan Celah Hukum hingga Praperadilan Berjilid, Kubu Jokowi: Jangan Jadi Pengecut
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polres Bone Luruskan Kecelakaan Maut Bukan Terobos Lampu Merah, tapi Rem Blong
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Sudaryono Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus Bangun Dapur MBG: Semua By System
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.