OJK: Laba Industri Multifinance Capai Rp 12,75 Triliun per Juni, Tumbuh 15,7%

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pembiayaan atau multifinance membukukan pertumbuhan laba sebesar 15,72 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 12,75 triliun per Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan kenaikan laba tersebut ditopang efisiensi operasional serta kualitas pembiayaan dan pengelolaan risiko yang tetap terjaga.

“Per Juni 2026, industri pembiayaan membukukan laba sebesar Rp12,75 triliun atau tumbuh 15,72 persen yoy,” kata Agusman dalam keterangannya, Jumat (⅞).

Meski laba meningkat, Agusman mengingatkan kenaikan suku bunga masih berpotensi menekan profitabilitas industri, utamanya pada pembiayaan dengan skema suku bunga mengambang (floating rate).

“Untuk menjaga kinerja hingga akhir tahun, Perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Di sisi kualitas pembiayaan, jumlah perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio non-performing financing (NPF) gross di atas 5 persen turun menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026, dari semula 42 perusahaan pada Mei 2026.

Sementara itu jumlah perusahaan dengan NPF net di atas 5 persen juga berkurang menjadi 4 perusahaan, dibandingkan 5 perusahaan pada bulan sebelumnya.

Agusman mengatakan, OJK terus memantau pelaksanaan rencana tindak yang disampaikan perusahaan pembiayaan. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah perusahaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan yang tecermin dari penurunan rasio NPF.

Selain mencatat kenaikan laba, piutang pembiayaan industri juga tumbuh 1,88 persen secara tahunan pada Juni 2026. “Piutang pembiayaan pada akhir 2026 diperkirakan tetap tumbuh positif, namun dengan bias ke bawah dari target proyeksi,” terangnya.

Demi mendorong pertumbuhan pembiayaan, perusahaan pembiayaan didorong memperluas atau diversifikasi pembiayaan serta memperkuat kemitraan.

Di sisi regulator, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 yang berisi sejumlah deregulasi. Tujuannya mendukung pertumbuhan industri.

Beberapa kebijakan tersebut antara lain pemberian uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. Kemudian penurunan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.

Terakhir pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp 100 juta per debitur dengan persyaratan tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yayasan Sekolah Swasta Bantah Ekskul Menembak terkait Temuan 995 Pucuk Senjata
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Legislator dan Praktisi Sebut Kasus TPPO 4 Warga Jakut Hanya Puncak Gunung Es
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
995 Senpi di Sekolah Swasta Jaksel Disebut Buat Kegiatan Ekskul Menembak
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Ekonom Indef: Keuangan Syariah Jangan Sekadar Jadi Tempelan di UU PFII
• 35 menit lalurepublika.co.id
thumb
Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam
• 14 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.