Dwi Kewarganegaraan atau Benahi Ekosistem Talenta?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berencana mempertimbangkan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada talenta asing yang dibutuhkan negara.

Seturut rencana, dwi kewarganegaraan ini akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Praktis perubahan ini akan menyentuh asas yang dianut negara selama hampir 81 tahun merdeka, yakni asas kewarganegaraan tunggal.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pernah menyampaikan, talenta asing dimaksud dapat meliputi atlet berbagai cabang olahraga (cabor), ahli kimia, bahkan ahli nuklir.

Baca juga: Menimbang Kebijakan Dwi Kewarganegaraan, Untung atau Buntung?

“Contoh mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini. Nah, jadi itu tidak boleh sembarang orang,” kata Supratman, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, pada akhir Juli lalu.

Supratman menjanjikan, rencana ini tidak akan melanggar perundang-undangan yang sudah berlaku.

Usulan tersebut pun harus melalui persetujuan DPR.

Di sisi lain, Indonesia sejatinya tengah mengalami bonus demografi di mana penduduk usia produktif jauh lebih banyak dibanding usia tua.

Lalu, apakah memberi kewarganegaraan ganda kepada talenta asing dapat menjadi solusi?

Negara lain memperketat

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, rencana Indonesia memberikan dwi kewarganegaraan, meski terbatas, justru bertentangan dengan negara lain yang telah menetapkan lebih dulu.

Amerika Serikat (AS) contohnya, kini memperketat pemberian kewarganegaraan.

Di bawah Presiden Donald Trump, negara itu membatasi birthright citizenship, atau kewarganegaraan yang diperoleh seseorang karena lahir di negara tersebut.

Mahkamah Agung (MA) AS kemudian menyatakan perintah itu bertentangan dengan amendemen ke-14.

Akan tetapi, pada 6 Agustus 2026, Trump kembali mengeluarkan dua perintah eksekutif yang mencoba mempersempit birthright citizenship dalam kategori tertentu.

Bagi Hikmahanto, fenomena itu menjadi pelajaran berharga bahwa negara perlu berhati-hati dalam memberi status kewarganegaraan.

Sebab, status tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan semata.

"Di Amerika Serikat sekarang saja sudah tidak membolehkan orang yang lahir begitu saja dapat kewarganegaraan Amerika," kata Hikmahanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).

Baca juga: Menolak Dwi Kewarganegaraan Jalur Talenta: Jangan Pertaruhkan Fondasi Republik

"Ini kan (di sana) banyak disalahgunakan karena nanti dia bisa minta hak pekerjaan, ikut Pemilu, kemudian juga mungkin menghindari dari pajak di negara asalnya dan lain sebagainya," imbuh dia.

Hikmahanto mengingatkan, status tersebut bukan sekadar identitas di dalam paspor, tetapi melekat pada berbagai hak sekaligus kewajiban yang memberikan akses luas kepada pemegangnya.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kesetaraan sebagai warga negara.

Presiden Prabowo Subianto, kata dia, berulang kali mengingatkan agar Indonesia tidak kembali pada praktik diskriminasi seperti pada masa kolonial.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Bapak Presiden selalu mengatakan kita ini jangan mau didiskriminasi seperti zaman penjajahan dulu, 'cuma anjing sama pribumi yang dilarang masuk'," ujar Hikmahanto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Kabid Propam Polda Kepri Tolong Nenek Rohila, Kabur dari Rumah Gara-Gara jadi Korban Penipuan
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Praperadilan Asrul Azis Taba soal Penggeledahan Ditolak, Hakim Tegaskan Prosedur KPK Sah
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal dan Posisi Start Veda Ega di Moto3 Inggris: Sempat Catat Hasil Positif
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Banyak yang Tahu Ijazah Jokowi Sudah Diuji Laboratorium Forensik, Hasilnya...
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.