JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Para tersangka itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 123,6 miliar dan dirancang secara sistematis untuk menciptakan dana taktis atau non-budgeter guna menutupi temuan audit hingga mengalir ke pemerintah provinsi.
Para tersangka ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Mereka adalah Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (SHD), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Sementara itu, tersangka lainnya yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Para tersangka bakal ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengungkapkan, pada periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB menganggarkan Rp 410 miliar untuk belanja promosi dan iklan di media televisi, cetak, dan daring. Namun, tersangka WH memerintahkan bawahannya untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter dari pengadaan tersebut.
”Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, Saudara WH juga memerintahkan saudara IM dan saudara SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi 2 kategori, yaitu di bawah Rp 200 juta dan Rp 200 juta sampai dengan 1 miliar. Jadi hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme tender secara terbuka atau lelang terbuka,” ujar Taufik saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pemecahan paket bertujuan untuk mengakali standar operasional prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB. Taufik menjelaskan, pengadaan di atas Rp 1 miliar harus melalui lelang, nilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar melalui seleksi atau beauty contest, sedangkan di bawah Rp 200 juta bisa dilakukan lewat penunjukan langsung.
Ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil auditnya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu, uang-uang dari hasil fee dari agensi tadi.
Atas instruksi tersebut, pihak Divisi Corsec BJB menghubungi sejumlah rekanan agensi swasta dan meminta agar dana non-budgeter dianggarkan jika ada permintaan sewaktu-waktu. Masing-masing tersangka dari pihak swasta itu kemudian membawa perusahaan pendamping atau ”pinjam bendera” agar paket pekerjaan yang telah dipecah-pecah tersebut bisa didapatkan.
Taufik menambahkan, pelanggaran atas ketentuan pengadaan ini dilakukan pada awal Januari 2021 yang dipimpin oleh Pemimpin Divisi Umum Bank BJB, Juniardi Swastria (JS). KPK menemukan pelanggaran prosedur yang dirancang untuk memenangkan kelompok agensi tertentu.
Sebagai contoh, harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan jasa agensi iklan tidak disusun berdasarkan nilai pekerjaan riil, melainkan dihitung berdasarkan persentase fee agensi. Divisi Corsec juga diduga secara sengaja membuat syarat evaluasi teknis setelah dokumen penawaran masuk dari para agensi, serta melarang panitia melakukan verifikasi kelayakan dokumen penyedia.
Akibat manipulasi tersebut, timbul selisih pembayaran antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan yang benar-benar diteruskan agensi kepada pihak media. Selisih anggaran pemasaran yang tidak sampai ke media tersebut diduga menjadi kerugian negara, di mana estimasi sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 123,6 miliar.
Lebih jauh, praktik lancung tersebut sengaja dirawat untuk memenuhi permintaan dari pihak eksternal. Dalam sesi pendalaman, Taufik menjelaskan bahwa dana non-budgeter tersebut salah satunya digunakan untuk ”mengurus” temuan pelanggaran hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Bank BJB.
”Ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil auditnya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu, uang-uang dari hasil fee dari agensi tadi,” ungkapnya.
Selain untuk menutupi rapor merah audit lembaga pemeriksa, penyidik KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana pelicin di luar kepentingan operasional perbankan, termasuk ke Pemerintah Provinsi. Taufik menyebut aliran uang pelicin tersebut disamarkan melalui perantara pihak nominee atau pinjam nama.
Terkait peran Direktur Utama BJB periode 2019-2025, tersangka YR disebut telah menerima laporan dari WH mengenai kegiatan tersebut. KPK menilai YR membiarkan skema pengadaan ini berlanjut walau tidak sesuai SOP demi menuruti permintaan pihak-pihak tertentu.
Taufik menegaskan adanya kesamaan niat dari YR ketika ia tidak menghentikan, melainkan melanjutkan kebiasaan lama tersebut. ”Jadi ada persamaan penemuan kepentingan atau meeting of mind gitu, ketika kegiatan yang tidak boleh dilakukan ini tetap dilakukan,” tuturnya.
Saat ditanya ihwal keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pusaran kasus Bank BJB, Taufik menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berfokus menyelesaikan pemberkasan kelima tersangka demi asas kepastian hukum.
Meski demikian, ia memastikan KPK tidak akan berhenti jika kelak ditemukan bukti yang cukup pada tahap pengembangan perkara. ”Semua yang terkait, menikmati, atau turut serta dalam peristiwa pidana ini akan kita mintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Bank BJB pada Selasa (2/12/2025) silam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu menyebut Ridwan Kamil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan BJB (2021-2023).
Ridwan Kamil yang saat itu hadir didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa kedatangannya merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik.
”Dan, saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi, kan, persepsinya liarlah. Kira-kira begitu, dan dapat merugikan,” ujar Ridwan kala itu.
Saat proses penyidikan sebelumnya, tim KPK diketahui telah menggeledah lebih dari 12 lokasi, di mana salah satunya merupakan kediaman mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dengan total lebih dari Rp 70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset berupa tanah dan bangunan.





