JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pemeriksaan terbaru, Tim Penyidik Sembilan Kejagung memeriksa tujuh orang saksi dari sejumlah pihak, mulai dari perusahaan swasta, pengacara, hingga Bank Indonesia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
BACA JUGA:Kata Keluarga di Balik Kematian Sutrimo Eks Karumga Febrie, Wajar atau Ada Hal Lain?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik sembilan sejatinya telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan hari ini.
Anang menjelaskan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.
"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," jelas Anang, Senin.
BACA JUGA:PN Jaksel Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah
Proses penyidikan, lanjut Anang, akan terus dilaksanakan secara profesional-- independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Masih Ngotot Bukan Pemilik Emas 74 Kg
Adapun tujuh orang saksi itu di antaranya:
1. TTS dari PT TBI.
2. BH dari PT TBI.
3. TB selaku Direktur OBP.
- 1
- 2
- »





