Awas! MUI: Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan Haram

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.

Baca Juga :
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Kiai Muiz Ali menegaskan larangan ini berlandaskan hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

Baca Juga :
YLBHI Sebut Label LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Berpotensi Picu Persekusi, Minta Presiden Bertindak

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.
 

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Airlangga: ETF Emas RI Bisa Salip India dan Singapura
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ribuan Istri di Mojokerto Ajukan Cerai, Ini Faktor Penyebabnya
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Dilanda Karhutla, Kualitas Udara Mempawah Capai Level Berbahaya Pagi Ini
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
350 Lapak Ilegal di Pasar Cisalak Depok Ditertibkan, Pedagang Sudah Diberi SP 1-3
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Satu Mobil Polisi Dibakar dan Tiga Kendaraan Dirusak Oleh Oknum Suporter
• 3 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.