Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok. Tersangka Saepul (26) dihadirkan di lokasi.
Pantauan detikcom di Cipayung Jaya, Selasa (11/8/2026) Saepul dihadirkan di lokasi mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tampak tangan Saepul diikat menggunakan kabel ties.
Tampak polisi telah memberi garis polisi agar warga tak mendekat ke lokasi. Rekonstruksi kejadian banyak dilakukan di lantai dua kontrakan. Saat ini rekonstruksi masih berlangsung per pukul 11.49 WIB.
Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dan memutilasi pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Saepul dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan," kata Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan/atau hukuman seumur hidup," jelasnya.
(dvp/mea)





