Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan terkait pajak kontrakan adalah perlakuan pemungutan pajak penghasilan biasa.
Dirinya menganggap pemungutan penghasilan dari hasil sewa rumah kontrakan adalah hal lumrah.
"Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, tapi kan kan normalnya kalau ada income biar banyak pajak," ucapnya kepada pewarta di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya pun menepis anggapan bahwa pemerintah "memburu" pengusaha kontrakan secara khusus terkait pajak penghasilan.
"Cuman kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu," tegasnya.
"Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja," lanjutnya.
Sebelumnya Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah akan memperluas basis perpajakan, termasuk mengoptimalkan kelompok masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan munculnya pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penghasilan sewa properti telah lama menjadi objek pajak dan tidak ada kebijakan pungutan baru yang sedang disiapkan.
Pemungutan atas pajak pemilik kontrakan ini pun disebut Ditjen Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017) telah berlaku sejak 2 Januari 2018 sampai saat ini.
Dalam artikel di website Ditjen Pajak disebutkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, dikenai PPh yang bersifat final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, tarifnya sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa.
Cakupannya termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa.
Biaya dihitung dari jumlah bruto sehingga biaya yang dikeluarkan pemilik untuk memperoleh penghasilan sewa tidak mengurangi dasar pengenaan PPh final tersebut.
Fasilitas bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi juga tidak berlaku atas penghasilan kontrakan. Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersendiri, yaitu PP 34/2017.
Apabila penyewa bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong PPh, misalnya badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri, PPh final dipotong oleh penyewa. Penyewa kemudian memberikan bukti pemotongan kepada pemilik atau pihak yang menyewakan.
Apabila penyewa bukan pemotong PPh, misalnya orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong, pemilik atau pihak yang menyewakan wajib membayar sendiri PPh final yang terutang. Pemotongan atau pembayaran tersebut tetap harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
(arj/arj)




