jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 58 bangunan liar di sepanjang trotoar di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditertibkan Satpol PP.
Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang berdiri di bahu jalan hingga saluran drainase.
BACA JUGA: Persib Bandung Dapat Angin Segar dari Pulau Dewata
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
"Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan," kata Bambang di Bandung, Kamis (13/8/2026).
BACA JUGA: 63 Bangunan Liar di Dipatiukur Bandung Ditertibkan, Tidak Ada Kompensasi
Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.
Trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Jabar Kekurangan 4.600 Guru SMA, SMK, dan SLB Negeri, Pemprov Angkat Tangan
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.
Kata Bambang, sebelum ditertibkan sebanyak 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hari ini adalah sisa-sisa bangunan yang belum dibereskan.
"Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri," ujar dia.
Bambang mengatakan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban.
Nantinya, penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.
Hal ini mengingat luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," jelas dia.
Dia menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan.
Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
"Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam kegiatan penertiban tersebut.
Meski demikian peluang pemanfaatan ruang kosong tetap dapat dimusyawarahkan apabila tersedia.
Hal itu sebelumnya dilakukan dalam penataan kawasan di Jalan Ibrahim Adjie.
Saat itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.
"Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan," pungkasnya.(mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




