Lampu penyeberangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, berganti merah. Barisan kendaraan pun tertahan untuk beberapa saat. Di sela deru mesin, para aktivis membentangkan spanduk berwarna merah, putih, dan hitam. Sementara itu, beberapa orang lainnya mengangkat poster bertuliskan kritik dan tuntutan, berharap suara mereka menembus riuh ibu kota yang tak pernah benar-benar sunyi.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memilih membawa pesan yang berbeda. Alih-alih membicarakan pesta kemerdekaan, mereka mengajak publik mengingat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah daerah di Indonesia setiap musim kemarau.
Aktivis membentangkan spanduk kritik.
(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Aktivis mengenakan masker sebagai bentuk kritik.
(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Aktivis membawa beragam poster kritik.
(KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Dari Jalan Jenderal Sudirman, massa bergerak menuju depan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Di sana, mereka kembali menyampaikan kritik terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum menyentuh persoalan utama. Aksi itu menjadi bagian dari gerakan serentak yang juga berlangsung di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Bagi Walhi, karhutla bukan sekadar bencana yang datang bersamaan dengan musim kemarau. Organisasi itu menilai peristiwa berulang yang terjadi hampir setiap tahun memperlihatkan persoalan tata kelola lingkungan yang belum dibenahi. Kawasan gambut yang rusak, pemberian izin di wilayah rentan, hingga lemahnya pengawasan disebut menjadi bagian dari lingkaran persoalan yang terus memunculkan titik api.
Oleh karena itu, perayaan kemerdekaan terasa menyisakan ironi. Ketika sebagian masyarakat menikmati euforia 17 Agustus, warga di sejumlah daerah justru kembali menghadapi udara yang tercemar asap. Walhi menilai, kemerdekaan semestinya juga diukur dari kemampuan negara melindungi ruang hidup, menjaga kualitas lingkungan, serta menjamin masyarakat terbebas dari ancaman bencana ekologis.
Sorotan serupa diarahkan kepada pola penanganan pemerintah. Berbagai langkah seperti pengerahan helikopter, operasi modifikasi cuaca, hingga larangan membuka lahan dengan cara membakar lebih banyak berfokus pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Menurut Walhi, upaya semacam itu belum cukup jika tidak diikuti evaluasi terhadap izin usaha di kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran.
Melalui aksi yang diwarnai asap buatan tersebut, Walhi mendesak pemerintah mengevaluasi izin di kawasan hutan dan gambut yang rentan terbakar serta menindak perusahaan yang terbukti lalai. Penegakan hukum harus diperkuat untuk memulihkan ekosistem yang rusak serta memastikan perlindungan terhadap hak generasi mendatang.





