Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
Selain itu, petugas menggeledah sejumlah lokasi dan menyita uang tunai hampir Rp 10 miliar.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, kasus tersebut diungkap Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri.
"Kasus pertama diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ini tempat perkaranya ada di beberapa titik. Perlu kami sampaikan bahwa dalam penindakan ini dilaksanakan secara serentak," kata Wira kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
TKP pertama berada di Grogol Petamburan. Kemudian, TKP kedua berada di Kebon Jeruk. TKP ketiga berada di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, TKP keempat berada di Kota Pekanbaru, Riau.
TKP kelima berada di wilayah Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, tepatnya di Kelurahan Titi Kuning. Kemudian, TKP selanjutnya berada di Kecamatan Medan Kota. Sementara itu, TKP terakhir berada di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, kata Wira, Tim Subdit Jatanras Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda jajaran untuk melakukan penindakan secara serentak di beberapa TKP tersebut.
Dari hasil penindakan, tim mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 28 unit ponsel dan empat laptop. Selain itu, petugas juga menyita 34 kartu ATM, mata uang asing berbagai pecahan, hingga enam item perhiasan emas dan perak.
"Serta uang cash yang sementara kita sita sebanyak Rp 10 miliar," jelasnya.




