Batam: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek salah satu rumah toko kawasan Nagoya, Batam, yang diduga sebagai tempat perjudian jenis kasino. Sejumlah barang bukti disita termasuk uang tunai.
Barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang tersimpan dalam tiga brankas dan uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta. Sehingga, total uang tunai yang disita sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, petugas menyita berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan juga disita dan masih proses penghitungan.
“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu,” ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Batam, dilansir dari Antara, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan ini, Bareskrim Polri juga menangkap 197 orang. Mereka terdiri atas pemilik A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lain warga negara asing.
"Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia," ujar Nunung.
Baca Juga :
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, 12 Tersangka Ditangkap
Ilustrasi judi. Dok. Media Indonesia
Nunung mengatakan penyidik masih memeriksa seluruh pihak yang ditangkap. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," kata Nunung.
Dia mengatakan penyidikan perkara tersebut akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.



