JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, akan kembali menjalani sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Roy mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan duplik dari pihak termohon dan turut termohon.
"Besok pagi, kita akan mendengarkan duplik dari pihak termohon dan turut termohon. Jadwalnya agak pagi, kita mulai 08.30 WIB," ujarnya usai menghadiri sidang praperadilan keempat di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Amarah Sopir Alphard di Jaksel, Hantam Motor Ojek Pakai Batu Usai Senggolan di Jalan
Setelah agenda tersebut selesai, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Dalam agenda ini, Roy akan menghadirkan dua ahli berinisial R dan D.
"Untuk besok memang kami tidak menghadirkan saksi. Tapi kami akan menghadirkan dua ahli dan juga ada bukti 10 lembar kira-kira, surat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan dalam perkara yang berbeda.
Sidang praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sidang kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan sidang ketiga berkaitan dengan ganti rugi.
Sementara itu, sidang praperadilan keempat yang masih berlangsung mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbeda dalam penetapan tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak menyampaikan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada Roy Suryo.
Refly menilai, tidak disampaikannya SPDP tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ketentuan dalam KUHP lama.
Baca juga: Pramono: Jakarta Tak Bisa Dibangun Sendiri, Butuh Dukungan Partai AHY
"KUHP lama itu pasalnya sudah ditafsirkan oleh MK bahwa yang namanya pemberitahuan Surat Perintah Dimulai Penyidikan itu bukan hanya soal urusan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, tapi juga hak bagi pelapor, terlapor, atau termasuk juga tersangka dalam hal ini Mas Roy," jelasnya pada kesempatan yang sama.
Menurut dia, apabila syarat formil tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan yang dilakukan setelahnya menjadi cacat hukum.
Konsekuensinya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dapat dibatalkan apabila hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan tersebut.
Selain SPDP, Refly juga mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo. Ia mengatakan, pencekalan tersebut memang disebut pihak kepolisian telah berakhir, tetapi Roy Suryo tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.
Menurut Refly, pihaknya juga baru mengetahui bahwa masa pencekalan Roy Suryo telah berakhir setelah hal tersebut disampaikan kepolisian dalam persidangan.
"Kita mempermasalahkan aspek formulanya, bahwa ketika dilakukan pencegahan, itu tidak pernah diberitahukan kepada Mas Roy sebagai tersangka dalam jangka waktu tujuh hari," ungkapnya.
Refly kemudian mempersoalkan penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka Roy Suryo. Penggunaan ketentuan yang berbeda tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty.
Baca juga: BEM UI Ungkap Benang Merah 8 Tuntutan: Negara Makin Kuat, Rakyat Melemah
"Penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda antara penggunaan pasal 434 dengan pasal 310 dengan pasal 433, itu adalah pasal pencemaran nama baik. Sekali lagi, sudah memunculkan ketidakpastian hukum," tuturnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





