JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan, yakni perempuan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun, dan FU, laki-laki berusia 59 tahun.
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: 2.215 Warga Buleleng Bekerja ke Luar Negeri pada 2025, Disnaker Wanti-wanti Modus TPPO
Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS. Sedangkan, CA berperan sebagai perekrut korban.
Ia mengenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke China.
Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp 20 juta.
Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.
Ia memperoleh keuntungan Rp 5 juta.
Baca juga: Kisah Warga Bengkulu Jadi Korban TPPO, Ada yang Meninggal di Jepang hingga Disiksa di Kamboja
Nurul menjelaskan, korban ditawari menikah dengan warga negara China dengan iming-iming kehidupan yang lebih layak.
Korban juga dijanjikan mendapatkan uang Rp 25 juta setelah pernikahan serta uang Rp 10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.
Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi.
"Uang Rp 25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," ujar Nurul.
Baca juga: Kenangan Suparti yang Menyaksikan Anak dan Menantunya Jadi Korban TPPO: Setiap Malam Tak Henti Berdoa
Setelah berada di China, korban justru mengalami kekerasan fisik dari suaminya.
Korban juga harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China.