jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai wajar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pemerintahan di daerah menambah pegawai baru.
Menurut dia, pemda biasanya mengangkat tenaga honorer ketika seorang pimpinan baru menjabat gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA: DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
Bahtra menyebut tim sukses kandidat biasanya diakomodasi menjadi tenaga honorer ketika calon pejabat terpilih dalam kontestasi.
"Biasanya, kan, para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih, mereka kebanyakan, ya, mengakomodasi tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," ujar legislator fraksi Gerindra itu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
BACA JUGA: Kemendagri Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme Keprotokolan Lintas Kelembagaan
Bahtra menyebut praktik pengangkatan demi akomodasi tim sukses ini yang jadi masalah, karena tak ada petunjuk teknis.
"Nah, inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," ujar dia.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib Honorer Belum Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Bahtra menilai beban fiskal di daerah bakal membengkak jika praktik pengangkatan honorer tanpa dikontrol.
Dia pun sepakat dengan instruksi Kemendagri untuk memperketat rekrutmen honorer yang tujuannya menjaga fiskal daerah.
"Maka dari itu, Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.
Bahtra mengingatkan para kepala daerah untuk memperhatikan kesehatan anggaran daerah dalam rekrutmen pegawai.
Dia memaparkan bahwa saat ini banyak daerah yang belanja pegawainya sudah melampaui batas kewajaran.
"Jadi kami juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen. Nah, ini untuk apa namanya mencegah itu," ujar Bahtra.
Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan staf baru.
Langkah ini diambil guna menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan transisi status kepegawaian yang tengah disepakati oleh pemerintah pusat.
Wamendagri Bima Arya mengungkapkan selama ini terdapat dua aspirasi utama dari pemerintah daerah yang menjadi perhatian pusat, yakni dukungan anggaran dan kejelasan status pegawai non-ASN.
Bima menuturkan bahwa hasil rapat koordinasi terbaru telah memberikan titik terang bagi kedua persoalan tersebut.
Oleh karena itu, ia mewanti-wanti para kepala daerah agar tidak lagi mengambil kebijakan rekrutmen mandiri di luar skema yang ada.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




