Roy Suryo Harap Hakim Berani Buat Putusan seperti Praperadilan Pertama

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Roy Suryo (tengah) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, usai menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan terkait status tersangka, Kamis (16/7/2026). Roy Suryo berharap permohonan praperadilan keempat yang diajukannya, dapat diputus seperti gugatan praperadilan pertama. (Sumber: KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan bertindak berani dalam memutus permohonan praperadilan keempat yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan keberanian itu bisa ditunjukkan hakim Ketut Darpawan ketika memutus praperadilan pertamanya yang mengabulkan sebagian permohonannya.

"Sekali lagi, kita memang hanya bisa berharap, dan juga memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, berikanlah hidayah kepada hakim tunnggal praperadilan ini, yaitu Pak I Ketut Darpawan agar berani memutuskan seperti putusan praperadilan yang pertama," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

"Itu beliau (hakim) berani dan kita salut."

Baca Juga: Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Dalil-Dalil Mereka Harusnya Tak Bisa Dipertimbangkan

Lebih lanjut, Roy Suryo meminta hakim agar tidak mengulang pola putusan terdahulu, seperti pada praperadilan keduanya yang ditolak mengenai masalah waktu pengajuan atau timing, maupun praperadilan ketiganya yang dinyatakan tidak dapat diterima karena kurangnya pihak terkait.

"Tapi (hakim) jangan kemudian cari seperti praperadilan kedua mencari timing, kemudian praperadilan ketiga kurang pihak dan lain sebagainya," tuturnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo telah mengajukan empat gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan soal kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjeratnya.

Gugatan praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim tunggl PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawa memutus mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Sementara praperadilan kedua Roy terkait penetapan tersangka, hakim menolak permohonan pemohon.

Kemudian untuk gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi, hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Sedangkan untuk gugatan prapradilan Roy yang keempat terkait pencekalan, saat ini tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Keempat Roy Suryo

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • praperadilan
  • praperadilan roy suryo
  • praperadilan pertama
  • praperadilan keempat
  • pn jakarta selatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
• 5 jam laludetik.com
thumb
Ketua DPD Nilai Pengalihan Status PPPK di Daerah Jadi Angin Segar
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Andre Rosiade Apresiasi Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
• 10 jam laludetik.com
thumb
Terungkap, Ada Tentara di Balik Sayembara Pencarian Ijazah Gibran Rakabuming
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Terungkap di Dakwaan, Heru Bangkrut Berujung Maling hingga Bunuh Anak Politikus
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.