Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan pembatasan BBM bersubsidi nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem penyaluran milik Pertamina.
Dalam skema yang tengah disiapkan, kelompok masyarakat desil 9 dan 10 direncanakan tidak lagi mendapatkan akses Pertalite. Kelompok tersebut akan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Pemerintah menargetkan kebijakan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran dapat diterapkan secara penuh setelah sistem dan regulasi dinyatakan siap. Aturan Penyaluran Pertalite Belum Berubah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan terhadap skema penyaluran BBM bersubsidi. Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik, Bakal Kena Pajak?
“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” ucap Bahlil pada Rabu (20/8) seperti dikutip dari Media Indonesia.
Bahlil mengatakan, batas kuota harian Pertalite juga masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk kendaraan angkutan seperti bus dan truk, batas penyaluran ditetapkan maksimal 200 liter per hari.
Sementara itu, kendaraan roda empat pribadi masih memiliki batas penyaluran Pertalite maksimal 50 liter per hari.
“Masih seperti itu aja,” kata dia. Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran Pemerintah menegaskan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara masyarakat yang dinilai mampu diharapkan menggunakan BBM nonsubsidi.
“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ucap Bahlil. Baca Juga:
Berapa Minimal Daya buat Ngecas Motor Listrik di Rumah?
Dengan demikian, rencana pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9 dan 10 belum diterapkan saat ini. Pemerintah masih menyiapkan mekanisme, sistem penyaluran, serta regulasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





