JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, pada Jumat (21/8/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam.
Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yaitu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta.
Baca juga: Selain Rektor Unsoed, Rektor Universitas Ini Juga Pernah Ditangkap KPK Kasus Suap Mahasiswa Baru
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Taufik mengatakan, keenam tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening Rp 99 juta.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” tuturnya.
Baca juga: Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Mahasiswa Sebut Fasilitas Kampus Jujur Janggal
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT sejak Kamis (20/8/2026).
KPK juga menangkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT yang menjerat Akhmad Sodiq dan kawan-kawan terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





