Ahli Pidana Patahkan Tudingan Prosedur Penyitaan Kasus Febrie Adriansyah

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pascapenyitaan merupakan bentuk penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana. Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan," kata Chairul usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah

Chairul dihadirkan oleh pihak termohon, Polri, untuk memberikan keterangan dari kacamata dogmatik hukum pidana. Ia menepis anggapan yang menyebut tindakan penyitaan dan penggeledahan yang mendahului penetapan tersangka sebagai bentuk kesewenang-wenangan penyidik.

Ia memaparkan prinsip mendasar bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum pada dasarnya dilindungi oleh asas legalitas dan dianggap sah sampai ada putusan hakim yang membatalkannya.

"Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah," ucap Chairul.


Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.

Menurut Chairul, status tersangka justru memberikan kedudukan hukum (legal standing) bagi Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Termasuk penggeledahan serta penyitaan aset di meja hijau.

"Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu," tegas Chairul.

Ia menekankan bahwa konstruksi tersebut merupakan roh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menyeimbangkan kewenangan penegak hukum dengan hak-hak tersangka melalui instrumen praperadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WN Swiss Hina Nyepi di Bali, Divonis 1 Tahun Penjara
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Bedeng Proyek di Canggu Terbakar: Bangunan-Mobil Hangus, Kerugian Rp 500 Juta
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Potensi Greenwashing di Pasar Modal Indonesia, BEI Terapkan Mitigasi
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dedi Mulyadi Soroti Disparitas Ekonomi Jabar, Investasi Harus Buka Lapangan Kerja Merata
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eksodus Besar Guncang CIA, Pensiunan Menunggu Berbulan-bulan
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.