JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Enam tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta.
Mereka diduga terlibat dalam praktik curang penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.
Tiga pejabat Unsoed yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Sementara tiga tersangka dari pihak luar kampus yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Daftar 6 Tersangka Pemerasan Mahasiswa Baru UnsoedPejabat Unsoed1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
2. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga
3. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto
Pihak Ketiga (Swasta)Baca Juga:Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto1. Dian Mulia Wardhana
2. Adhi Wiharto
3. Mulyono alias Nono
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula pada Agustus 2026 saat diduga terjadi permintaan uang terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Dalam perkara ini, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga mengetahui dan bertindak atas persetujuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Permintaan uang tersebut dilakukan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan nilai mencapai Rp650 juta.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Achmad, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:Pakar Hukum Sebut Penyidik Polri Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa JampidsusMenurut KPK, orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan masuk Fakultas Kedokteran Unsoed ternyata tidak dinyatakan lolos.
Setelah anaknya tidak diterima, orang tua calon mahasiswa meminta uang yang telah diberikan dikembalikan seluruhnya kepada Dian dan Adhi. Namun, KPK menduga uang tersebut telah digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi.
Dian dan Adhi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman Arie Prayoga. Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman diduga meminjam uang dari salah satu pihak swasta.
KPK menduga pengembalian dana pinjaman itu kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujar Achmad.
Baca Juga:2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi KorbanKPK menyebut tiga pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan rampung, proses pencairan pembayaran proyek diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," ucapnya.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa.
Praktik tersebut diduga memunculkan pungutan di luar komponen resmi yang harus dibayarkan mahasiswa baru, seperti uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara tersebut. Keenam tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
#jateng




