Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, melaporkan perkembangan stabilitas sektor keuangan serta arah reformasi pasar modal kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan guna memperkuat transparansi, likuiditas, dan integritas pasar modal nasional.
Laporan OJK disampaikan menyambung pemaparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, terkait langkah-langkah menjaga stabilitas sektor keuangan. Dalam pertemuan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi pasar modal agar pasar saham Indonesia menjadi sarana investasi jangka panjang yang aman dan tepercaya bagi investor domestik maupun asing.
"Tadi kami melaporkan kepada Bapak Presiden terkait perkembangan terkini tentu saja terkait dengan stabilitas sektor keuangan, terkhusus terkait dengan pasar modal Indonesia kami juga sampaikan kepada beliau dan kami menyampaikan akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi kemudian likuiditas dan tadi pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement ya kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading dan lain sebagainya," kata Friderica, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga :
BEI Siapkan Dua Kebijakan Baru Usai Bertemu MSCIOJK menaruh perhatian khusus pada aspek penegakan hukum (enforcement) terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bursa. Salah satu poin utama yang ditegaskan kepada Presiden adalah penindakan tegas atas praktik transaksi terkoordinasi (coordinated trading).
“Sehingga kita akan semakin terus menegakkan kredibilitas, integritas, dan juga terus melakukan enforcement terhadap berbagai pelanggaran yang telah terjadi dan ini harapannya menimbulkan efek jera sehingga ke depan pasar modal Indonesia semakin likuid, semakin transparan, dan menjadi tempat investasi yang baik untuk investor baik itu foreign maupun domestik.” ucap Friderica.
Penegakan aturan secara disiplin diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Upaya perlindungan ini dinilai sangat krusial mengingat basis investor ritel domestik di Tanah Air saat ini telah mencapai 32.700 SID.
“Apalagi sekarang dengan domestik investor retail kita sudah mencapai Rp32.700 SID yang tentu saja ini juga menaruh harapan besar untuk pasar modal Indonesia ke depan bisa menjadi tempat investasi untuk jangka panjang yang baik untuk masyarakat Indonesia,” lanjutnya.




