Ringkasan Berita
Dua terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (19/10/2026) dini hari.
Berdasarkan keterangan tim pendamping, dugaan peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gurah.
Pihak pendamping menyebut satu orang berinisial A belum diamankan dan masih akan dicari oleh kepolisian.
Dokumen pengaduan dilengkapi hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Kediri. Penanganan perkara kini berada di Satreskrim Polres Kediri.
Kediri (beritajatim.com) – Dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, diserahkan kepada jajaran Polres Kediri pada Senin (19/10/2026) dini hari.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Hukum bersama pengurus Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges Kediri. Perwakilan tim hukum, Ilham Adam Permana, mengatakan kedua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan awal bersama seorang saksi. Korban juga dibawa untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Kami dari Yakuza Maneges Kediri, pada hari ini tanggal 19 Oktober 2026, telah menyerahkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Polres Kediri Pare. Kedua pelaku sudah diperiksa berikut dengan satu orang saksi. Korban juga kami ajak ke sini untuk dimintai keterangan. Besok pagi pemeriksaan serta penerbitan Laporan Polisi (LP) akan dilanjutkan,” ujar Ilham saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kediri.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum bermula setelah keluarga korban bersama seorang saksi berinisial S mendatangi Markas Yakuza Maneges Pusat Kediri untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum.
Dugaan Peristiwa Terjadi di Dua Lokasi
Menurut keterangan yang disampaikan Ilham berdasarkan informasi dari korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada akhir Agustus 2026 di dua lokasi berbeda.
Peristiwa disebut bermula ketika korban, yang menggunakan nama samaran Mawar, diajak oleh rekannya berinisial S ke rumah seorang teman berinisial B.
Di lokasi pertama, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol oleh seseorang berinisial A. Saat korban disebut berada dalam kondisi tidak berdaya, ia diduga mengalami kekerasan seksual oleh sejumlah orang.
Setelah kejadian tersebut, korban disebut dibawa ke rumah A. Di lokasi kedua, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual.
“Jadi aksinya terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” jelas Ilham.
Sebagai bagian dari dokumen pendukung pengaduan, pihak pelapor turut melampirkan hasil Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Meski demikian, seluruh uraian mengenai kejadian tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan pihak pendamping berdasarkan informasi yang diterima dari korban. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Satu Orang Berinisial A Disebut Belum Diamankan
Ilham menyebut masih ada satu orang berinisial A yang menurut informasi yang diterima pihaknya belum diamankan. Ia mengatakan kepolisian akan melakukan pencarian terhadap orang tersebut.
“Untuk pelaku yang belum tertangkap, satu orang atas nama inisial A, informasi dari kepolisian nanti juga akan diburu oleh jajaran Polres Kediri Pare,” katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut telah diadukan ke Polsek Gurah. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/29/VIII/2026/Polsek.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Yakuza Maneges Dorong Perlindungan Anak
Ketua Yakuza Maneges Pusat Kediri, Jack, mengatakan organisasinya berkomitmen mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak dan perempuan.
“Ya, ini hasil kerja keras dari teman-teman Yakuza Maneges Kediri. Kita sikat semua bentuk perbuatan-perbuatan yang sangat meresahkan ini. Kasihan, anak masih kecil (15 tahun) sudah menjadi korban seperti ini. Harapan saya perbuatan semacam ini tidak terjadi lagi di Kediri, karena Yakuza Maneges akan selalu hadir mendampingi para korban,” ujar Jack.
Ia juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak, khususnya ketika memasuki usia remaja. Menurutnya, pencegahan membutuhkan perhatian keluarga dan dukungan lingkungan yang aman bagi anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akses terhadap pendampingan bagi anak yang diduga mengalami kekerasan seksual. Identitas korban perlu tetap dirahasiakan, sementara proses hukum harus berjalan dengan mengedepankan perlindungan korban dan asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang dilaporkan. [nm/but]




