JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau membayar pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling pada Selasa (20/10/2026).
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta, sedangkan Samsat Keliling beroperasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Kedua layanan memiliki lokasi dan jam operasional berbeda. Informasi yang disampaikan melalui akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya itu juga memuat persyaratan yang perlu disiapkan sebelum masyarakat mendatangi gerai.
Jadwal SIM KelilingDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan di lima wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Lapangan parkir Mal Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi.
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Ada Aksi Mahasiswa dan Koalisi Sipil di Jakarta Hari Ini, Cek Rute Alternatif Lalu Lintas
Pemohon perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memperpanjangnya melalui SIM Keliling.
Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum mencakup kemungkinan biaya tambahan, seperti pemeriksaan kesehatan.
Jadwal Samsat KelilingSamsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di 14 wilayah Jadetabek. Lokasi dan jam pelayanannya pada Selasa (20/10/2026) adalah sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan area parkir Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00-15.00 WIB, dan area parkir TMPN Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere, pukul 09.00-13.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-11.30 WIB, dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00-18.00 WIB.
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Kecamatan Pagedangan, pukul 08.00-12.00 WIB.
- Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB, dan RS Bhayangkara Brimob, pukul 08.00-12.00 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.
Wajib pajak perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya sebelum mendatangi gerai.
Baca Juga: Ada Demo 20 Oktober di Jakarta, Cek Rute Alternatif Hindari Macet
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus diurus di kantor Samsat terdekat.
Masyarakat disarankan memeriksa kembali informasi lokasi dan jam operasional melalui kanal resmi Polda Metro Jaya sebelum berangkat.
Perhatian khusus perlu diberikan pada gerai yang memiliki jadwal pelayanan lebih singkat atau beroperasi pada sore hari.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- SIM Keliling
- Samsat Keliling
- jadwal SIM Keliling hari ini
- jadwal Samsat Keliling
- Polda Metro Jaya
- perpanjangan SIM





