Manajer THM di Medan Bebas, Kuasa Hukum Cabut Praperadilan

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Manajer THM di Medan Bebas, Kuasa Hukum Cabut PraperadilanNasional | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:34Dengarkan Berita

Manajer tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan berinisial AW bebas setelah ditahan selama enam bulan. Kuasa hukumnya berencana mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara AW, Amriadi Pasaribu mengonfirmasi kliennya telah dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) ini usai ditahan selama 6 bulan. Kliennya bebas setelah adanya komunikasi intensif dengan pihak Mabes Polri.

"Sudah kita lakukan komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Dari pertemuan itu, akhirnya klien kita sudah menghirup udara segar, dan perkara ini kita anggap selesai. Kami berterima kasih dan mengapresiasi sikap Mabes Polri," kata Amriadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Baca juga: 6 Bulan Ditahan, Manajer New Zone Medan Ajukan Praperadilan

Baca Juga:KRL Tangerang-Duri dan Basoetta Mengalami Keterlambatan Imbas Vandalisme Persinyalan

Seiring dengan selesainya perkara dan dibebaskannya AW, pihaknya resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya sempat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas penyelesaian perkara ini, pihak kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada jajaran Mabes Polri serta seluruh pihak dan keluarga yang telah memberikan dukungan serta doa selama proses hukum berlangsung.Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus New Zone Medan di PN Jaksel, Termohon Tak Hadir

"Karena kita juga cinta dengan pihak kepolisian dan klien juga sudah legowo menjalani, dan kami akan mencabut permohonan (praperadilan) tersebut," katanya.

AW yang baru dikeluarkan dari dalam tahanan itu langsung bersyukur pada Allah SWT dengan menangkupkan tangannya sambil berdoa. Dia pun berterima kasih pada tim pengacara, yakni Amriadi Pasaribu, Anwar Firdaus Hutasuhut, dan Rahmad Parsaulian Siregar yang telah melakukan berbagai upaya hingga akhirnya dia bisa kembali menghirup udara segar.

"Alhamdulillah, hati merasa senang bisa bebas berkat atas izin Allah SWT melalui perantara para bapak PH-PH (Penasihat Hukum. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata AW.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Diketahui sebelumnya, AW sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penatapan tersangka dan penahanannya. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtippidnarkoba) Bareskrim Polri di kelab New Zone, Medan, pada Mei 2026.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkomdigi minta PSE prioritaskan akuntabilitas tentang algoritma
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
PSI dan Khozinudin Beda Pandangan soal Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
2 Tahun Prabowo-Gibran, Gerindra Ungkap 42 Menteri-Wamen Tak Penuhi KPI: Tak Paham Haluan Presiden
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
10 manajer investasi jalani sidang tuntutan kasus korupsi PT Asabri
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Merintis Kraton Leather, Ini Cerita Wawan yang Tumbuh Bersama para Perajin Kulit
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.