BI Catat Transaksi QRIS Tumbuh 75,80 persen pada Q3 2026

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan transaksi menggunakan QRIS pada Q3 2026. Peningkatannya tercatat mencapai 75,80 persen secara year on year (yoy).

Gubernur BI, Destry Damayanti menjelaskan peningkatan tersebut didukung baik oleh jumlah pengguna maupun merchant yang naik.

“Transaksi QRIS yang terus tumbuh tinggi mencapai 75,80 persen (yoy), didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant masing-masing menjadi sebesar 70,6 juta dan 49,4 juta,” kata Destry dalam RDG BI, Rabu (21/10).

Selain itu, BI juga mencatat bahwa transaksi ritel melalui BI-FAST turut mengalami peningkatan.

Adapun pada Q3 2026, volume transaksinya mencapai 1.631 juta transaksi atau tumbuh 31,78 persen secara yoy. Di samping itu, nilai transaksi tercatat mencapai Rp 4.049 triliun atau tumbuh 33,91 persen secara yoy.

Sementara untuk volume transaksi digital, Destry mencatat pada Q3 2025 mencapai 18,09 miliar transaksi atau tumbuh 39,24 persen yoy. Hal itu menurutnya didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital.

Sedangkan untuk transaksi melalui internet payments dan mobile payments masing-masing juga tumbuh 14,26 persen secara yoy dan 45,55 persen secara yoy. Dengan berbagai capaian itu, Destry mengeklaim transaksi keuangan digital tetap tumbuh pada Q3 2026.

“Transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan III 2026 tetap tumbuh didukung oleh terjaganya kelancaran sistem pembayaran serta infrastruktur yang stabil,” ujarnya.

Cegah Transaksi Judi Online, BI Perketat Verifikasi Merchant QRIS

BI juga memperketat verifikasi pedagang atau merchant yang menggunakan QRIS untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran tersebut dalam transaksi judi online (judol). BI menyiapkan empat langkah strategis, salah satunya adalah memperkuat verifikasi identitas dan profil usaha merchant.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI menanggapi secara serius penyalahgunaan QRIS sebagai perantara transaksi ilegal seperti judol.

“Paling tidak ada empat langkah strategis yang Bank Indonesia tempuh saat ini. Yang pertama, tentunya kita melakukan penguatan tata kelola dan juga verifikasi dari merchant,” kata Filianingsih dalam RDG.

Langkah pertama dilakukan melalui penguatan proses verifikasi oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan merchant aggregator. Proses ini mencakup penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan identitas, bidang usaha, profil bisnis, legalitas, serta jenis transaksi yang dilakukan oleh merchant.

“Customer-nya ini siapa, bergerak di bidang apa, profil usahanya bagaimana, legalitasnya bagaimana, transaksinya apa saja,” ujar Filianingsih.

Selain KYC, BI mendorong penerapan Customer Due Diligence (CDD) untuk memastikan pemeriksaan terhadap merchant tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Penyedia jasa pembayaran juga perlu memantau aktivitas transaksi secara berkelanjutan guna mengidentifikasi perubahan pola transaksi yang berpotensi menyimpang.

“Jadi bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya,” katanya.

Langkah kedua adalah meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memitigasi transaksi mencurigakan. Filianingsih mencontohkan skenario transaksi QRIS pada sebuah toko jilbab yang tetap berlangsung berulang kali pada tengah malam, meskipun toko fisiknya sudah tutup.

Ia menilai pola transaksi tersebut patut dicurigai, terutama jika terjadi berulang kali dengan nominal yang sama. Misalnya, transaksi senilai Rp 50.000 tercatat hingga 100 kali pada tengah malam.

“Nah, ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ. Termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist, jadi daftar merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi,” jelasnya.

Langkah ketiga adalah memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator. BI akan melakukan pengawasan secara berkala dan dapat membatasi atau menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP, apabila terbukti memfasilitasi transaksi ilegal.

Langkah keempat adalah memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, kementerian, serta aparat penegak hukum untuk menangani penyalahgunaan QRIS.

Filianingsih menegaskan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen BI untuk menjaga integritas ekosistem QRIS. Selain mengawasi penyelenggara dan transaksi, BI juga berupaya memastikan sistem pembayaran tersebut tetap dapat diandalkan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Ekstrem Politisi-Politisi Israel Jelang Pemilu, Serukan Pengusiran Warga Gaza
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Unhas Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Enam Aktivis Dibebaskan Usai Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Greenpeace Janjikan Aksi Lanjutan
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Liverpool Menang Comeback, Man City Pesta Gol pada Pekan Ketiga Liga Champions
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bahlil: Golkar Lahir Bukan Ingin Jadikan Ketumnya Presiden
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.