jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencatatkan capaian gemilang dengan menyumbang Rp24 triliun atau sekitar 86 persen dari total pemulihan aset korupsi nasional sepanjang 2025.
Berdasarkan data resmi pemerintah per Februari 2026, akumulasi pemulihan aset negara dari perkara korupsi di seluruh lini penegakan hukum sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun.
BACA JUGA: Survei Dua Tahun Prabowo-Gibran Melorot 13 Persen, Efriza: Jadi Catatan Penting Pemerintah
Dari jumlah tersebut, Kejagung dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi kontributor terbesar dengan total Rp24 triliun. Angka ini terpaut jauh di atas capaian Polri sebesar Rp2,37 triliun dan KPK senilai Rp1,53 triliun.
Capaian itu diapresiasi praktisi hukum Masriadi Pasaribu. Menurutnya, Kejagung menunjukkan definisi kerja senyap hasil nyata.
"Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara. Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali," ujar Masriadi, Rabu (21/10/2026).
Masriadi menilai, paradigma yang dibangun Kejagung saat ini tepat. Penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti di hukuman badan, tapi harus sampai pada asset recovery.
"Kalau koruptor hanya dipenjara, tetapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif," tegasnya.
Ini deretan kasus korupsi kakap yang asetnya berhasil dipulihkan Kejagung.
Pertama, Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Rp968,5 Triliun.
Kasus terbesar dalam sejarah. Kejagung menetapkan 9 tersangka termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Dirut Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan bos PT Navigator Muhammad Riza Chalid.
Modus impor minyak mentah mahal dan mark-up angkut 13-15%. Kerugian 2023 saja Rp193,7 triliun, akumulasi 2018-2023 ditaksir tembus Rp968,5 triliun hingga Rp1 kuadraliun.
Kejagung menyita puluhan aset mewah dan rekening.
Kedua, Kasus Tata Niaga Timah PT Timah Tbk - Kerugian Rp300 Triliun.
Periode 2015-2022, 22 tersangka termasuk Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Harvey Moeis, Helena Lim. Modus sewa alat untuk legalkan tambang liar di IUP PT Timah Bangka Belitung.
Ketiga, kasus Penyerobotan Hutan Sawit PT Duta Palma Group, kerugian negara Rp78 Triliun.
Pemilik Surya Darmadi diduga menyerobot ribuan hektare hutan lindung tanpa HGU dan tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Ribuan hektare hutan berhasil direbut kembali menjadi milik negara.
Keempat, kasus Hutan Tebu PT Inhutani V Lampung - Sita 32.250 Hektare & Uang Rp1 Triliun.
Dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu. Penyidik Kejagung menyentuh penguasaan kawasan hutan negara seluas 32.250 hektare dan berhasil menyita uang lebih dari Rp1 triliun.
Kelima, kasus Tata Kelola Nikel Sultra - Rp401,6 Miliar.
Kasus tata kelola komoditas nikel di Konawe Utara 2017-2020. Kerugian keuangan negara Rp401,6 miliar. Jadi pintu masuk bongkar mafia nikel.
Keenam, kasus Transfer Pricing Rp2 Triliun.
Ini Praktik pengalihan harga ekspor untuk hindari pajak periode 2008-2025. Kerugian negara Rp2 triliun.
Ketujuh, kasus Korupsi MBG - Rp10 Triliun
Kasus korupsi program prioritas Presiden, Makan Bergizi Gratis (MBG). 11 tersangka termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Kerugian Rp10 triliun versi BPKP.
Delapan, kasus Ekspor CPO & Minyak Goreng
Kejagung kembangkan kasus manipulasi ekspor CPO, periksa 10 korporasi raksasa termasuk PT Ivo Mas Tunggal, Wilmar Nabati, Multimas Nabati Asahan, Musim Mas.
Dengan kasus-kasus kakap itu, Masriadi menegaskan, angka Rp24 triliun yang berhasil dipulihkan itu bukan angka di atas kertas.
"Itu uang nyata yang kembali. Dari pesawat koruptor MBG, helikopter, 187 bidang tanah koruptor timah, sampai 32 ribu hektare hutan di Lampung. Itu kerja senyap yang hasilnya nyata. Ini yang harus diapresiasi publik," pungkas Masriadi.
Sebelumnya, Kejagung pada 24 Juni 2026 menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. (ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




