Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dari lima merek berbeda serta satu rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari tindak lanjut program pemerintah dan laporan terkait permasalahan beras fortifikasi.
Advertisement
"Berdasarkan program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Quick Wins 1 Kegiatan Prioritas Kapolri tentang Polisi Peduli Pangan, dan juga menindaklanjuti surat dari Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Bapak Kapolri, di mana, surat tersebut tertanggal 15 September 2026 tentang permasalahan beras fortifikasi," ujar Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelidiki produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek, yaitu Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma," kata Suhasto.
"Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan," sambung dia.
Suhasto mengatakan, Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




