JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengaman 45 warga negara asing di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
BACA JUGA:IHSG Rebound ke Level 5.387, Danantara Siapkan Tambahan Modal Rp18 Triliun
Mereka diamankan dalam operasi pengawasan warga negara asing (WNA), selama dua hari pada 20 hingga 21 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, petugas memverifikasi ratusan dokumen identitas, status izin tinggal, dan memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA di apartemen tersebut.
"Dalam razia tersebut, petugas mendata ratusan warga asing dan mengamankan 45 orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan," kata Hendarsam, Kamis, 22 Oktober 2026.
Sebanyak 88 WNA tercatat memiliki dokumen perlindungan PBB (UNHCR) dan surat keterangan hilang.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan
Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul, 16 WN Afghanistan, Irak sebanyak 10 orang), lima warga Sudan, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam.
Selain itu, petugas Ditjen Imigrasi juga mengamankan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
41 WNA di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Pengasing (ITAS PMA), satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang asal Yaman dan Palestina yang diduga overstay, dan satu orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
BACA JUGA:IHSG Sempat Anjlok ke 5.185, Saham Ini Punya Potensi Dividen hingga 17,7 Persen!
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat," tutupnya.





