Awas Diam-Diam Dijual! Nyaris 16.000 Pulau di RI Belum Bersertifikat

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: (Pexels/Ditras Family)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata masih banyak pulau di Indonesia yang belum bersertifikat, sehingga belum terdaftar resmi. Alhasil, kondisi ini membuka peluang praktik curah  yang dapat memanfaatkan pulau-pulau tersebut tanpa izin, bahkan diam-diam dijual.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses sertifikasi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertifikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.


Adapun pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

"Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertifikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia," kata Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Muhammad Tansri dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/10/2026).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus menjalankan sertifikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.

Baca: Prabowo Bangga RI Jadi Ekonomi Terbesar ke-7 Dunia, Ini Pesannya

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

"Sertifikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertifikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis," terang Tansri.

Sertifikat yang dimaksud pun bukanlah sertifikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertifikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.

Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Sementara bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Adapun bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.

"Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia," pungkas Tansri.

Baca: Daftar Negara Paling Kering di Dunia, Curah Hujan Cuma 6 mm Setahun


(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Ungkap 5 Alasan Mobil Hybrid Layak Dapat Insentif

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awas Diam-Diam Dijual! Nyaris 16.000 Pulau di RI Belum Bersertifikat
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Melindungi Pelaku UMKM Difabel Lansia dari Jebakan Pinjaman Ilegal di Pelosok NTT
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Indonesia dan Singapura Luncurkan Project NUSA untuk Bangun Tata Kelola AI Terbuka dan Aman
• 23 jam lalupantau.com
thumb
BPKH Gandeng PP PERSIS Perkuat Literasi Dana Haji, Kelola Rp185,72 Triliun hingga September 2026
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.