Komisi II Akan Undang Pakar-Akademisi, Bahas Substansi RUU Pemilu 2 November

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pada 2 November 2026 untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Kami rapat sebelum masa reses selesai, kalau enggak salah 2 November. Kami sudah mulai mendengarkan masukan terkait dari lembaga-lembaga negara, dari pakar, dari akademisi, dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan undang-undang pemilu ini,” kata Irawan saat dihubungi, Jumat (23/10).

Irawan menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu telah dilakukan bersama Badan Keahlian DPR. Namun, DPR masih membutuhkan masukan publik untuk mendalami berbagai substansi yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

Menurut dia, pelibatan berbagai pihak diperlukan sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam penyusunan regulasi.

“Oh iya, sudah dibahas di antara kami dengan Badan Keahlian. Nanti kan ini terkait dengan hal-hal tersebut kan kami harus mendapatkan masukan dari publik sebagai wujud meaningful participation,” ujarnya.

Salah satu substansi yang masuk dalam kajian RUU Pemilu ialah penataan kembali jumlah anggota penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Irawan mengatakan, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024, DPR mewacanakan penambahan jumlah komisioner KPU RI dari 7 menjadi 9 orang. Sementara itu, jumlah anggota Bawaslu RI juga dipertimbangkan menjadi 7 atau 9 orang dari saat ini 5 orang.

Penyesuaian jumlah komisioner di tingkat daerah juga dikaji dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan beban kerja masing-masing daerah.

Meski demikian, Irawan menegaskan, berbagai substansi dalam RUU Pemilu masih dinamis dan belum menjadi keputusan final.

Selain jumlah penyelenggara pemilu, DPR juga membahas kemungkinan perubahan desain keserentakan pemilu mendatang.

“Wacana yang menguat itu memisahkan kembali pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Seperti 2009 dan 2014. Jadi pileg dulu akan dilaksanakan baru pilpres,” kata Irawan.

Ia menegaskan, wacana pemisahan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tersebut masih dalam pembahasan dan belum disepakati.

“Rancangan undang-undang itu sebelum ada persetujuan bersama, substansinya masih sangat dinamis,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KMP Batumandi Terbakar, Penyelamatan Orang Prioritas yang Tak Bisa Ditawar
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Perempuan Hadapi Risiko Berlapis saat Hadapi Bencana
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kualitas generasi muda, kabut asap dan jalan tengah negara bertetangga
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
POLEMIK KABUT ASAP! Politisi Malaysia Syed dan Eks Mendag Lutfi Saling Menanggapi
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Minta Orang Tua Bangun Komunikasi Terbuka Cegah Kekerasan Seksual Anak
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.