Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dengan total nilai Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dengan total nilai Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Keputusan tersebut mencerminkan komitmen OJK untuk tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun pelanggaran lain yang merusak integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Dari total denda Rp2,52 triliun tersebut, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. Hingga 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam pemeriksaan.
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan total Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui proses pidana.
OJK menegaskan, sanksi administratif bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Apabila pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, OJK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.
Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak yang terlibat juga akan diperkuat untuk memastikan penegakan hukum menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.
OJK turut memperingatkan pihak-pihak yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” kata Hasan.
Dia menilai keuntungan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkan. Karena itu, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.
Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjaga pasar modal Indonesia tetap sehat, adil, transparan, dan efisien.
(Rahmat Fiansyah)





