Grid.ID - Belum lama ini, kronologi eks Kopassus dibacok tetangga mendadak menjadi perhatian publik. Hal itu berawal dari pelaku yang terganggu dengan suara bising renovasi rumah korban.
Korban diketahui adalah Fahrul (48) yang merupakan eks anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus. Kejadian mengejutkan itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) lalu di sebuah perumahan di Cakung, Jakarta Timur.
Kronologi eks Kopassus dibacok tetangga ini bermula ketika Fahrul tengah merenovasi rumahnya. Rumah Fahrul bersebelahan dengan rumah JB (57) yang merupakan pelaku pembacokan.
Dikutip dari KOMPAS.com pada Sabtu (24/10/2026), istri pelaku merasa tengganggu dengan adanya renovasi rumah tersebut. Istri JB kemudian menegur tukang bangunan yang bekerja di rumah Fahrul.
Mengetahui teguran dari istri JB, Fahrul meminta mandornya untuk tetap berkerja. Hal itu menyebabkan cekcok antara korban dan pelaku.
Perselisihan di antara keduanya pun semakin memanas. Bahkan, JB saat itu mengancam akan membacok korban. Hal itu diungkap oleh Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra.
"Sekira pukul 14.30 WIB sewaktu istri pelaku menegur saksi 2 mandor tukang untuk berhenti renovasi pekerjaan rumah di samping rumah pelaku," ujarnya.
"Pelaku mengancam akan membacok korban dan korban menantanginya," lanjutnya.
JB pun membawa golok ke arah Fahrul. Kemudian, ia mengayunkan golok tersebut pada korban yang mengenai bagian kanan kepala.
Fahrul tak terima dengan tindakan pelaku. Ia pun mengerahkan tenaganya untuk membanting badan pelaku ke lantai.
Akibat dari kejadian cekcok ini, keduanya pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Fahrul diketahui dibawa ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Timur.
Sedangkan, pelaku dibawa ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Tak hanya itu, mobil pelaku juga mengalami kerusakan diduga karena ulah teman korban.
"Mobil pelaku juga pecah di bagian belakang, kemungkinan (yang memecahkan) dari pihak teman korban, sesama tukang," ujarnya.
"Pelaku sudah diamankan, tetapi masih dirawat di rumah sakit," sambungnya.
Sedangkan dilansir dari Tribunnews pada Sabtu (24/10/2026), polisi telah mendatangi TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti golok yang digunakan oleh pelaku.
"Kita sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti golok," ujarnya.
Sedangkan, terkait kronologi eks Kopassus dibacok tetangga ini, pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. Dirinya terjerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ayat 2 mengakibatkan luka berat.
"Untuk pasal yang kami gunakan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," ujar Andre.
"Dengan ayat 2 mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun," sambung dia.
Sedangkan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengungkap bahwa motif kejadian ini masih didalami. Penyelidikan pun masih terus dilakukan.
"Bisa dibilang (motifnya) begitu," ujarnya.
"Namun hal lainnya mungkin ada lagi sampai saat ini belum diketahui," terangnya. (*)
Artikel Asli




