REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan ini disampaikan sebagai upaya mendorong kepatuhan pelaporan kekayaan yang benar.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN namun tidak melakukannya, maka negara dapat langsung merampas harta kekayaannya. “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Mekanisme Keberatan dan Tujuan Kepatuhan
Tanak juga mengusulkan adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang merasa keberatan dengan upaya perampasan aset oleh negara. Usulan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memastikan setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Johanis Tanak mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia menilai istilah 'perampasan' sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Ia mencontohkan, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.