Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memberlakukan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak seiring dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang memberi ruang pengaturan khusus bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif, atau mengurangi denda administratif PBB, atas dokumen perpajakan yang memenuhi syarat.
Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, terdapat sejumlah syarat bagi wajib pajak yang bisa mengajukan diri memanfaatkan program itu.
Persyaratan Umum
Pasal 23 menjadi syarat pemenuhan utama yang diatur dalam pasal 27A PMK 71 Tahun 2026. Pasal ini merupakan persyaratan formal secara umum dalam pengajuan permohoanan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Berikut uraian dari persyaratannya:
• Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus dilunasi. Untuk PBB, persyaratan mencakup pokok atau selisih pokok sesuai surat.
• Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Surat menyebutkan nilai sanksi menurut perhitungan wajib pajak dan menjelaskan alasan permohonan.
• Satu permohonan hanya untuk satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB.
• Permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang relevan sebagaimana diatur dalam ketentuan penagihan, atas ketetapan pajak yang diajukan permohonan.
• Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tambahan Persyaratan
Selain persyaratan umum, diatur pula bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas ketetapan pajak yang diajukan permohonan tidak diajukan permohonan keberatan, pengurangan atau pembatalan atau upaya hukum lainnya.
Jika sudah diajukan, wajib pajak harus mencabut permohonan atau memastikan bahwa atas permohonan yang sudah terlanjur diajukan upaya hukum tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal.
Untuk permohonan kedua atas sanksi administratif, dibatasi jumlah permohonan paling banyak dua kali. Permohonan kedua diajukan paling lama tiga bulan sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan wajib pajak yang dapat dibuktikan.
Untuk pengajuan pengurangan denda administratif PBB dibatasi paling banyak satu kali.
Apabila wajib pajak ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan skema KEP-239, maka selain memenuhi persyaratan umum seperti yang dijabarkan dalam bab 3, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
- Pernyataan Mengenai Upaya Hukum
Persyaratan tambahan yang pertama adalah larangan pengajuan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/ atau upaya hukum lainnya dan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak dalam hal wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak dalam hal wajib pajak badan.
- Pernyataan Kekhilafan dan Bukan Kesalahan Wajib Pajak
Pemohon juga menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.
- Hanya Sanksi yang Belum Dibayar
KEP-239 menyatakan pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Dengan demikian, jika sebagian sanksi sudah dibayar, permohonan hanya dapat mencakup bagian sanksi yang masih tersisa dan belum dilunasi. Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi tetap diselesaikan berdasarkan skema yang berlaku.
- Atas SPT Kurang Bayar
Apabila wajib pajak belum menyampaikan atau ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan sampai dengan SPT Tahunan 2025 atau SPT Masa sampai dengan SPT Masa September 2026, maka ada syarat mutlak bahwa SPT yang disampaikan atau dibetulkan harus berstatus kurang bayar
Pengecualian
Tidak semua sanksi dapat dimohonkan. PMK-71/2026 mengecualikan sanksi administratif yang tercantum dalam STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Ketentuan ini berkaitan dengan sanksi yang muncul pada tahapan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Ditjen Pajak menganggap pengecualian ini merupakan konsekuensi logis, mengigat pengajuan keberatan atau banding atau peninjauan kembali oleh wajib pajak, menangguhkan kewajiban pembayarannya sampai dengan keputusan keberatan, banding atau peninjauan kembalinya terbit. Sehingga di lain sisi, ketika ternyata hasil dari upaya hukum menguatkan keputusan dari Dirjen Pajak, wajib pajak harus menanggung konsekuensi dimaksud dan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi terkait hal ini.
Dalam pelaksanaan program ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan bila memenuhi kondisi sebagai berikut:
1. Sanksi karena terlambat menyampaikan:
• SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025; dan/atau
• SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar.
Batas pemenuhan: SPT disampaikan 8 Oktober 2026-30 Juni 2027.
2. Sanksi atas pembetulan sukarela:
• SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025; dan/atau
• SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Batas pemenuhan: SPT dibetulkan dan pajak dibayar/ disetor 8 Oktober 2026-30 Juni 2027.
3. Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam:
• SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025; atau
• SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026.
Batas pemenuhan: SPT disampaikan dan pajak dibayar/disetor dalam periode 8 Oktober 2026-30 Juni 2027.
4. Sanksi pada SKP, SKP PBB, atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.
Batas pemenuhan:
• Surat terbit 8 Oktober 2026-30 Juni 2027
• pokok pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
5. Sanksi pada SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Termasuk denda administratif PBB.
Batas pemenuhan: Pokok pajak/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
6. Sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.
Batas pemenuhan: Pokok/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
7. Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS.
Batas pemenuhan:
• SKP terbit 8 Oktober 2026-31 Desember 2027;
• pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.
(arj/arj)




