jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengkritik langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang hanya menjatuhkan sanksi administratif ke 32 perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, pemerintah harus memastikan penegakan hukum tegas bagi pihak yang menyebabkan karhutla dan bukan sanksi administratif semata.
BACA JUGA: Tekan Karhutla, Kemenhut Maksimalkan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya.
Dia mengatakan korporasi yang melakukan pelanggaran karhutla, bisa disanksi pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan.
BACA JUGA: Hotspot Karhutla Melonjak, Kemenhut Perkuat Operasi Udara dan Darat
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum," lanjut legislator fraksi PKB itu.
Indrajaya menuturkan dampak karhutla tidak hanya kerusakan lingkungan, melainkan meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Data Kemenhut, Ada 8 Satwa Liar yang Mati Terdampak Karhutla
Oleh karena itu, ujar dia, penanganan karhutla membutuhkan langkah menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Indrajaya mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini.
Menurutnya, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi langsung keluhan masyarakat, sedangkan aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu.
“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti," ungkap dia.
Dia meminta pemerintah pusat tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan.
Indrajaya menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius," kafa dia.
Indrajaya menilai perhitungan kerugian harus mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung negara dan masyarakat.
"Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” ujar dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Libatkan Masyarakat Untuk Perkuat Koridor Gajah Sumatra di Bukit Tigapuluh
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan



